SERIKATNEWS.COM – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian togel online dan mengamankan tiga orang warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Selasa (5/11/2024).
Kejadian pada hari Senin tanggal 4 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah Warkop yang terletak di pinggir Jalan Raya Desa Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Anggota Resmob Polres Sumenep melaksanakan patroli di Wilkum Polres Sumenep.
“Sesampainya di daerah Ganding Resmob Polres Sumenep mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang bergadang sambil bermain judi online jenis togel di daerah Ganding,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso., S.H., S.I.K., M.M.
“Selanjutnya Anggota Resmob Polres Sumenep memergoki terdapat orang yang bermain judi online jenis togel. Selanjutnya anggota Resmob Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap MA selaku bandar beserta beberapa orang lainnya turut diamankan pada pada tanggal 4 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah Warkop pinggir Jalan Raya Desa Larangan Kec. Ganding Kab. Sumenep,” terangnya.
Dalam penangkapan tersebut pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sumenep, guna proses penyidikan lebih lanjut antara lain MA warga Dusun Naga RT 001/RW 001 Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, SK warga Dusun Bannangger Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep dan WB warga Dusun Naga RT 003 /RW 002 Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang diamankan adalah HP, uang sejumlah Rp592.000 dan kertas bertuliskan nomor. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 1, 2 KUH Pidana.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...