SERIKATNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi proyek pompa air tanpa motor (PATM) yang berlokasi di Desa Lebeng Barat, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, terus menjadi atensi dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Andriyadi, aktivis Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM).
Andriyadi menyebut kasus mega proyek yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Alam (PU SDA) itu masuk kategori kasus besar. Begitu pun dengan penangananya sudah ditangani Polda Jatim dengan diperiksanya mantan Kepala Dinas PU SDA Sumenep bulan Oktober tahun lalu.
“Makanya kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim. Beda dengan kasus biasa, yang prosesnya bisa dilakukan di Polres setempat. Namun anehnya, hingga kini kasus korupsi proyek PATM yang ditangani Polda Jatim itu belum ada tindak lanjut pasca diperiksanya mantan Kepala Dinas PU SDA Sumenep bulan Oktober tahun lalu,” katanya, Jumat, 7 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andriyadi menyayangkan kondisi itu. ia menilai semestinya pekerjaan dengan angka miliaran itu dimatangkan dengan perencanaan yang benar, sehingga proyek itu bisa dinikmati untuk jangka panjang.
“Terbilang seumur jagung sudah rusak. Lalu apa manfaatnya kepada masyarakat,” tanya aktivis bumi sumekar itu.
Untuk memastikan polemik mega proyek yang bersumber dari APBD Sumenep tahun 2019 itu, Andriyadi sudah turun ke lokasi PATM. Ternyata benar proyek itu gagal beroperasi, dan ambruk sebelum waktunya.
“Kemarin tanggal 5 Juni 2024 saya pantau langsung ke lokasi sekitar pukul 09.20 pagi. Tidak elok sudah mas dan anggaran miliaran rupiah terbuang sia-sia,” tambahnya.
Kegagalan proyek tersebut diduga bukan semata-mata faktor musibah, tetapi karena faktor kualitas pembangunannya tidak sesuai Rencana Anggaran biaya (RAB). Karena itu, mudah ambruk dan buang-buang anggaran.
“Kalau hal seperti itu terus dibiarkan, dan karakter pejabat seperti mantan Kadis PU SDA Sumenep yang menangani proyek PATM itu menular ke semua pejabat di Sumenep, bakal jadi apa Sumenep ini,” imbuhnya.
Andre sapaan akrabnya, tidak heran dengan kasus seperti itu, karena setiap proyek yang dilakukan asal-asalan di Sumenep selalu berjalan mulus tanpa ada peradilan yang memberikan efek jera. Sehingga, dengan kasus mangkrak yang nilainya miliaran seperti PATM ini harus segera ditindaklanjuti.
“Kita sudah kumpulkan bukti-bukti dan akan melaporkan dalam waktu dekat ini mas, tunggu saja,” tambahnya.
Andre menduga beberapa pihak yang terlibat dalam proyek ini. Menurutnya, dugaan sementara adalah pemilik/rekanan CV inisial (LA), makelar proyek (HW), dan Kepala Dinas PU SDA (CD).
“Itu tugas Polda yang lebih paham dan tahu, siapa saja yang sudah diperiksa namun belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Rekanan yang mengerjakan adalah CV Sady Family yang beralamat di Jalan Masalembu Nomor 8 Pamolokan, Sumenep. Proyek tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp4.860.970.000.00.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...