PAMEKASAN – Gelombang desakan pemakzulan Bupati Pamekasan terus berlanjut. Pemakzul secara resmi menyampaikan mosi tidak percaya kepada Komisi I DPRD Pamekasan maupun Ketua DPRD. Langkah itu ditegaskan sebagai bentuk kekecewaan atas lambannya respons dewan.
Ach. Suhairi mendatangi langsung Komisi I DPRD Pamekasan untuk meminta kejelasan terkait usulan pemakzulan yang sebelumnya telah diajukan. Ia mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut lembaga legislatif terhadap naskah yang telah diserahkan.
Dalam pertemuan itu, Suhairi juga menyerahkan surat resmi sebagai penegasan sikap. Surat tersebut berisi desakan agar DPRD segera menggunakan hak konstitusionalnya. Yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyampaikan pendapat.
Menurutnya, DPRD tidak boleh bersikap pasif terhadap dugaan pelanggaran yang telah dipaparkan. Ia menilai, diamnya dewan justru memperkuat kesan adanya pembiaran politik. “Kami butuh kepastian, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Suhairi memberi tenggat waktu yang jelas. Jika hingga 9 Maret 2026 usulan tersebut tidak naik ke tahap interpelasi atau angket, ia memastikan akan menempuh langkah hukum.
Langkah hukum itu, kata dia, bisa berupa gugatan atau pelaporan atas dugaan pelanggaran prosedur dan pembiaran kewajiban konstitusional DPRD. Ia menilai, hak-hak dewan bukan sekadar simbol, tetapi instrumen pengawasan yang wajib dijalankan.
“Kalau DPRD tidak bergerak, maka kami akan mencari keadilan melalui jalur hukum. Ini bukan persoalan pribadi, ini soal tanggung jawab terhadap rakyat,” tandasnya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...