SERIKATNEWS.COM – Seorang oknum anggota Polsek Sapeken diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja AA (17) dan AN (17). Keduanya mengalami memar di bagian pelipis sebelah kanan juga bagian kiri.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Senin malam 8 April 2024 di Kantor Polsek Sapeken. Atas kejadian itu, pihak keluarga merasa keberatan dan akan melakukan langkah pelaporan ke Propam.
Samsuriadi, pihak keluarga korban AA menceritakan bahwa kronologinya berawal saat kedua remaja dimaksud dibawa ke kantor Polsek Sapeken karena perkelahian antar remaja.
“Pertama yang dibawa ke Kantor Polsek Sapeken, oleh oknum anggota Polisi ini yakni AA, yang saat itu ketika sampai (Kantor Polsek) korban langsung dihajar atau ditempeleng,” kata Samsuriadi, Sabtu (13/4/2024).
Selanjutnya, korban ditanya oknum Polisi terkait keberadaan temannya, AN. Korban kemudian menjawab tidak tahu.
“Polisi langsung tanya jam 8 pagi saat apakah AN sudah bangun atau tidak, dan dijawab seadanya oleh AA bahwa dirinya tidak tahu juga. Lalu dilayangkan tamparan lagi oleh si oknum Polisi tadi dengan memakai sandal Eiger di pelipis kanannya,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Samsuriadi, korban satunya yakni AA datang karena dijemput salah seorang Polisi di rumahnya. Namun hal yang sama juga dialami korban kedua.
“Jadi selama kedua korban diinterogasi di Kantor Polsek Sapeken, keduanya tidak diperlakukan layaknya manusia. Mereka (korban) dianiaya selama di kantor polisi. AA ditahan selama dua malam satu hari. AN dua hari dua malam. Tentu melihat ini kami tidak terima,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sapeken, Daton saat dihubungi melalui chat WhatsApp tidak merespons hingga berita ini ditayangkan.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...