SERIKATNEWS.COM – Pemerintah Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, mempunyai cara tersendiri untuk mencegah terjadinya korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Pemerintah setempat membuat Peraturan Nagari (Pernag) tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Berbasis Hukum Adat Salingka Nagari. Pihaknya mengklaim bahwa peraturan ini sebagai yang pertama dan satu-satunya di Indonesia.
“Kami desa pertama di Indonesia yang membuat Peraturan Nagari atau Peraturan Desa tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berbasis hukum adat. Peraturan ini, sudah dibuat sejak 2018 lalu. Namun, karena naskah akademiknya saat itu belum sempurna, kami buat lagi pada Desember 2019 lalu, dengan persetujuan dari Badan Musyawarah (Bamus) Nagari dan Lembaga Adat Nagari,” kata Wali Nagari Situjuah Batua Dhon Vesky Datuk Tan Marajo, pada Minggu (2/2/2020).
Tan Marajo mengatakan peraturan yang berbasis hukum adat Salingka Nagari yang naskah akademiknya disempurnakan oleh Lembaga Kajian Hukum dan Korupsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, sudah dievaluasi Pemkab Limapuluh Kota.
Menurutnya, peraturan tersebut selain wujud dukungan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, Polri, dan Kejaksaan, juga menjadi salah satu dukungan terhadap semangat Presiden Jokowi dalam membangun Indonesia dari desa.
“Kami buat peraturan ini, untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi, anti kolusi, dan anti nepotisme pada masyarakat. Sekaligus, membangun sikap jujur, transparan, dan berkeseimbangan. Melalui peraturan ini, kami ingin menghindari sikap korupsi. Sekaligus berniat membentuk tata pemerintahan dan masyarakat yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.
Dengan peraturan ini, lanjut Tan Marajo, Pemerintah Nagari Situjuah Batua tidak hanya berkewajiban melakukan sosialisasi mengenai peraturan itu, namun juga menyediakan sarana-prasarana pengaduan masyarakat, menyediakan kotak saran di tempat pelayanan publik, dan menyediakan informasi publik di sarana umum.
Untuk diketahui, peraturan ini memuat tiga sanksi adat yang akan dijatuhkan terhadap pelanggaran Peraturan Peraturan Nagari Situjuah Batua tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ini.
Pertama, Pangke Pucuak atau hukum adat sumbang salah yang berlaku di masyarakat adat nagari terkait dengan bentuk hukuman yang paling ringan. Kedua, Kabuang Batang atau hukum adat yang berlaku di nagari sebagai bentuk hukum yang menengah. Ketiga, Kakeh Urek, yakni hukum adat yang berlaku di nagari yang sifatnya hukuman berat.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...