SERIKATNEWS.COM – Adanya bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh penduduk Pulau Pendek sejak 1937 hingga 1940 bukan sebagai bukti hak kepemilikan tanah.
“Pajak bukanlah tanda sebagai bukti hak atas tanah, tanda bukti atas tanah itu adalah sertifikat. Pajak itu adalah sebagai kewajiban seseorang karena memanfaatkan tanah tersebut, jadi bukan mesti yang membayar pajak harus yang punya tanah,” ujar Kepala BPN Kabupaten Buton, Tageli Lase, Jumat (4/9/2020).
Dia mengatakan bahwa dahulu Pulau Pendek memang dihuni oleh warga. Akan tetapi, karena adanya program pemerintah pada 1971, warga Pulau Pendek dipindahkan ke Pulau Buton untuk mendekatkan dengan pelayanan pemerintahan.
“Pulau itu memang pernah didiami masyarakat makanya ada makam, tapi semua warga di situ sudah dipindahkan ke daratan dan tanahnya milik negara,” tutur Tageli.
Status Pulau Pendek saat ini adalah hak negara. Hal tersebut disampaikan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
“Statusnya punya hak negara. Jadi BPN Kabupaten Buton belum pernah menerbitkan sertifikat atas pulau tersebut,” kata Tageli Lase.
Meski demikian, BPN tidak mempersoalkan warga yang berkebun di atas tanah Pulau Pendek itu. Setelah adanya isu penjualan lahan lewat salah satu situs jual beli online, Pulau Pendek kini menjadi sorotan.
Sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris pulau tersebut tidak terima dengan adanya iklan penjualan itu. Akhirnya mereka melayangkan sebuah laporan ke polisi.
Menyukai ini:
Suka Memuat...