Apresiasi Pencabutan Izin, TAF Dorong Pemerintah Perkuat Ruang Kelola Bagi Perempuan
Penulis: Serikat News
Selasa, 1 Februari 2022 - 14:07 WIB
R. Alam Suryaputra, Deputy Director of Environmental Governance, The Asia Foundation (TAF) Indonesia. (Foto: Istimewa)
SERIKATNEWS.COM – Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan atas 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara, pada 6 Januari 2022. Kebijakan tersebut mendapatkan tanggapan positif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk kelompok masyarakat sipil.
Salah satunya disampaikan oleh R. Alam Suryaputra, Deputy Director of Environmental Governance, The Asia Foundation (TAF) Indonesia. Dia menilai kebijakan pencabutan 2.078 IUP Minerba tersebut sebagai langkah korektif pemerintah terhadap sistem pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) secara menyeluruh di Indonesia.
“Kebijakan ini patut kita apresiasi, dan harus didorong menjadi agenda pemulihan yang komprehensif,” tutur Alam dalam keterangan tertulis yang diterima Serikat News di Jakarta, Selasa, 02 Februari 2022.
Alam juga mengingatkan bahwa selama ini kegiatan pertambangan di Indonesia juga memicu dampak buruk seperti bencana alam, serta terampasnya hak-hak masyarakat adat, termasuk kelompok perempuan dan anak.
Momentum pencabutan izin tersebut, imbuh Alam, seharusnya dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan kebijakan redistribusi, khususnya bagi kelompok perempuan.
“Karena kelompok perempuan paling terdampak dan selama ini memiliki akses cukup terbatas, sepatutnya areal yang telah dicabut izinnya tersebut diredistribusi kepada mereka, sehingga dapat dikelola secara berkelanjutan,” terang Alam.
Lebih lanjut Alam menjelaskan bahwa keterlibatan kelompok perempuan terbukti mampu mengelola lahan secara lestari, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Ia mencontohkan keberhasilan kelompok perempuan yang telah mempelopori pengelolaan hutan dan lahan di Aceh dan Bengkulu, melalui skema Perhutanan Sosial (Perhutsos).
“Pengalaman komunitas perempuan di Damaran Baru, Bener Meriah–Aceh, dan Rejang Lebong–Bengkulu, telah membuktikan bahwa kelompok perempuan mampu mengelola hutan dan lahan dengan sangat baik,” tambah Alam.
Menindaklanjuti hal itu, The Asia Foundation (TAF) memberikan dukungan penuh kepada Gender Focal Poin (GFP) untuk menggelar Festival Ibu Bumi sejak Desember 2021 lalu.
Webinar dengan tema “Memperkuat Ruang Kelola bagi Perempuan Indonesia”.
Adapun puncak acara dari festival tersebut adalah Webinar dengan tema “Agenda Pasca-pencabutan Izin: Memperkuat Ruang Kelola bagi Perempuan Indonesia”, yang akan digelar secara daring pada 2 Februari 2022, pukul 08.00 – 12.00 WIB.
“Tujuan acara ini adalah membahas komitmen pemerintah untuk pemulihan ekologi yang pro-rakyat, konsolidasi antar kelompok perempuan Indonesia dalam memanfaatkan momentum, dan pola pengelolaan hutan berkelanjutan,” tutur Alam.
Lebih lanjut Alam mengundang semua pihak untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut melalui platform Zoom Meeting dengan ID: 812 7561 8773 dan kata sandi: ibubumi.
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh berbagai platform
MALANG – Sebanyak 35 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (UIJ) melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Lembaga Pemasyarakatan
BANDUNG – Sengketa hukum antara seorang taruni dan Politeknik Transportasi Darat Indonesia–Sekolah Tinggi Transportasi Darat (PTDI-STTD) kini bergulir di Pengadilan
CIREBON – Empat alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) melakukan riset kolaboratif yang memotret realitas sekaligus menawarkan formula baru bagi