SUMENEP – Pemanggilan wartawan KlikTimes.id, M Faizi, oleh Polres Sumenep terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik memicu respons serius dari kalangan jurnalis.
Kasus ini bermula dari pemberitaan KlikTimes.id mengenai program bantuan ternak sapi di wilayah Sumenep. Atas karya jurnalistik tersebut, M Faizi kemudian dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal itu, Aliansi Peduli Jurnalis (APJ) menyampaikan surat keberatan sekaligus pemberitahuan rencana aksi damai yang akan digelar selama satu bulan ke depan.
Perwakilan APJ, Igusty Madani, menilai langkah hukum yang ditempuh dalam kasus ini tidak tepat karena langsung mengarah pada proses pidana. Ia menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi pers.
“Ini menyangkut marwah profesi jurnalis. Sengketa pers harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Igusty, Selasa (21/4/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers berada dalam kewenangan Dewan Pers. Menurutnya, Dewan Pers memiliki peran untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik, sekaligus menjadi pintu awal penyelesaian sebelum perkara masuk ke ranah hukum lain.
Igusty menilai, langkah aparat penegak hukum yang langsung memproses laporan pidana tanpa melalui mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama dalam konteks perlindungan kebebasan pers.
“Seharusnya Polres mengedepankan mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu. Ada hak jawab yang harus dihormati. Ini penting agar penanganan perkara tidak menabrak prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” katanya.
APJ juga menilai, pemanggilan terhadap wartawan atas karya jurnalistik tanpa melalui prosedur yang semestinya berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Jika dibiarkan, kondisi ini dinilai dapat menciptakan preseden yang kurang sehat bagi iklim kebebasan pers di daerah.
Sebagai bentuk sikap, APJ berencana menggelar aksi damai secara berkelanjutan. Aksi tersebut tidak hanya sebagai bentuk solidaritas terhadap jurnalis, tetapi juga sebagai dorongan agar aparat penegak hukum melakukan evaluasi dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
“Aksi ini adalah peringatan bahwa kebebasan pers tidak boleh ditekan dan harus tetap dilindungi sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Igusty.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...