PROBOLINGGO – Proses sidang kasus tambang batuan ilegal atas terdakwa Hartono alias Sintong di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur masih terus berjalan.
Saat ini proses sudah sampai di sidang putusan sela. Meski begitu, terdakwa Hartono masih bisa menghirup udara segar dalam artian tidak ditahan meskipun statusnya sudah terdakwa.
Di sisi lain, kasus yang sempat ditangani oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kini masih belum jelas penindakannya. Mengingat, hingga saat ini, status tambang masih aktif atau masih beroperasi.
“Masih dalam proses persidangan, tadi kalau tidak salah itu sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Kraksaan,” kata Ilham Maulana, warga Kecamatan Lumbang, Senin (20/4/2026).
“Anehnya lagi, meskipun masih dalam proses hukum, tambang batu ini masih berjalan atau beroperasi. Memang dibiarkan atau seperti apa, saya kurang tahu. Apalagi yang bersangkutan tidak ditahan karena status tahanan kota,” imbuhnya.
Menurut Ilham, kasus tambang ilegal ini terjadi di tahun 2025 lalu, yang mana tim Polda Jatim telah menetapkan sejumlah orang dari berbagai pihak serta mengamankan barang bukti berupa ekskavator sebanyak 3 unit.
“Tentu dengan masih beroperasinya tambang, sudah perlu dipertanyakan lagi pengawasan hukumnya atau memang terkesan dibiarkan karena ada pemasukan kepada oknum dari oknum,” ungkapnya.
Sementara saat hendak dikonfirmasi usai menjalani sidang putusan sela, Kuasa Hukum dari Hartono alias Sintong tidak berkenan dan memilih diam sembari masuk ke mobilnya.
“Maaf mas tidak bisa (Diwawancarai),” ujarnya sambil tersenyum.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...