SERIKATNEWS.COM – Gelaran sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella mengalami penundaan selama sepekan. Penunda dilakukan lantaran kedua terdakwa dinyatakan positif terinfeksi virus corona (Covid-19).
“Kami dapat informasi dari penasihat hukum terdakwa bahwa terdakwa dinyatakan terkena Covid dan sedang dalam perawatan di rumah atau diisolasi,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Februari 2022.
Mendengar kabar tersebut, para hakim lantas mendiskusikan jadwal sidang tuntutan. Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta merespons dan langsung menetapkan sidang ditunda, dan akan dilaksanakan kembali pada pada tanggal 22 Februari mendatang.
Dalam kasus perkara ini, Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa telah melakukan pembunuhan secara sengaja yang mengakibatkan enam anggota Laskar FPI tewas dalam insiden di KM 50 Tol Cikampek, 7 Desember 2020.
Dengan demikian, Fikri dan Yusmin didakwa telah melakukan tindak pidana secara sendiri maupun bersama-sama. Mereka didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja. Mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain dua terdakwa Yusmin dan Fikri, polisi pun juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya yakni, Ipda Elwira Priadi Z. Namun, ia meninggal dalam kecelakaan pada Januari lalu.
Menyukai ini:
Suka Memuat...