SERIKATNEWS.COM – Isu yang digelindingkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep terkait dugaan pelanggaran pembangunan rumah sakit Baghraf Health Clinic Permen PUPR dan RTRW Sumenep kini mendapatkan atensi dari Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jawa Timur.
Ketua Umum Badko HMI Jawa Timur, Ahmad Surya Hadi Kusuma mengatakan, pembangunan rumah sakit Baghraf Health Cilinic di Kabupaten Sumenep perlu memperhatikan lingkungan sekitar, sehingga tidak berdampak negatif terhadap lingkungan. Meskipun yang dibangun adalah rumah sakit yang bertujuan mulia.
“Kritik yang disampaikan HMI Cabang Sumenep ini sudah benar. Karena kritik pada pembangunan Rumah Sakit Baghraf Health Clinic memiliki alasan yang kuat, yakni bangunan didirikan pada tepi sungai yang tidak memperhatikan garis sempadan. Hal ini melanggar aturan,” ucap Surya, panggilan akrabnya, Kamis (6/7/2023).
Badan Kordinasi HMI Jawa Timur meminta pemerintah Sumenep mendengarkan apa yang disuarakan oleh para aktivis HMI Cabang Sumenep. Tetapi, tambah Surya, mendengarkan saja nampaknya tidak cukup, perlu ada relokasi lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep akan pembangunan rumah sakit tersebut dan segera melakukan garis sempadan sesuai Permen PUPR.
Badko HMI Jawa Timur juga berjanji akan mengawal isu dugaan pelanggaran pembangunan ini di tingkat provinsi. Karena apa yang dilakukan oleh HMI Cabang Sumenep mempertimbangkan dampak lingkungannya.
“HMI Badko Jatim akan membantu mengawal isu ini di tingkat Provinsi dan akan terus memberikan dukungan moral kepada kader-kader HMI Cabang Sumenep,” lanjut Surya.
Sedangkan Ketua Umum HMI Cabang Sumenep, M. Shohir mengatakan bahwa sampai hari ini belum ada respons dari Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melakukan penertiban terhadap bangunan rumah sakit tersebut, meskipun pihaknya sudah melakukan audensi ke Dinas PUTR.
Perlu menjadi mafhum bahwa HMI Cabang Sumenep Bidang Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup akan terus melakukan kajian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Mulai dari Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak melakukan kewajibannya menjalankan RTRW dan Permen PUPR, sampai dugaan pelanggaran pembangunan yang tidak mematuhi RTRW.
“Kami akan terus melakukan kajian pendalaman regulasinya, dan akan di sampaikan di muka publik terkait beberapa pasal yang tidak dilakukan oleh pemerintah. Karena bagi kami tidak ada suatu pembenaran terhadap sesuatu yang salah di negara hukum ini,” kata Luthfi, Kabid Hukum HAM dan LH HMI Cabang Sumenep.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...