SERIKATNEWS.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022 memasuki tahapan akhir.
Rapat paripurna digelar di gedung DPRD pada Rabu (26/7/2023) dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi serta Penandatanganan Persetujuan Bersama Tentang Peraturan Daerah (Perda) LPJ Pelaksanaan APBD tahun 2022.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo ini dihadiri pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo A. Timbul Prihanjoko, Sekretaris Daerah Ugas Irwanto dan sejumlah pejabat.
Dalam pendapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo mulai dari Fraksi NasDem, PKB, Golkar, Gerindra, PPP dan PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui Raperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.
Dalam Keputusan Bersama DPRD Kabupaten Probolinggo dan Wakil Bupati Probolinggo Tentang Persetujuan Bersama Penetapan Perda Tentang LPJ Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 disebutkan pendapatan sebesar Rp2.345.094.069.676,37, belanja dan transfer sebesar Rp2.343.434.209.734,62 dan surplus/defisit sebesar Rp1.659.859.941,75.
Selanjutnya, pembiayaan penerimaan daerah sebesar Rp336.313.117.852,06, pembiayaan pengeluaran daerah sebesar Rp20.000.000.000,00 dan surplus/defisit sebesar Rp316.313.117.852,06.
Selisih anggaran pendapatan dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp15.504.055.615,37, selisih anggaran belanja dengan realisasi belanja sejumlah Rp302.251.350.389,38, selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp317.755.406.004,75.
Selisih anggaran pembiayaan dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp217.571.789,06, selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp0 dan selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp217.571.789,06.
Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember tahun anggaran 2022, saldo anggaran lebih awal Rp337.615.364.956,24, penggunaan saldo sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp335.695.197.965,86 total sebesar Rp1.920.166.990,38.

Sisa kurang lebih pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) sebesar Rp317.972.977.793,81, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar Rp1.920.166.990,38, lain-lain sebesar Rp 0,00 dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) akhir sebesar Rp317.972.977.793,81.
Neraca per 31 Desember tahun anggaran 2022 adalah jumlah aset sebesar Rp3.165.871.683.023,05, jumlah kewajiban sebesar Rp25.280.428.398,84, jumlah ekuitas dana sebesar Rp3.140.591.254.624,21.
Kemudian Laporan Operasional 31 Desember 2022 meliputi kegiatan operasional, non operasional dan pos luar biasa. Untuk kegiatan operasional meliputi jumlah pendapatan laporan operasional sebesar Rp2.042.101.776.259,85, jumlah beban sebesar Rp1.954.892.925.617,98 dan surplus/defisit dari operasional sebesar Rp87.208.850.641,87.
Kegiatan non operasional diantaranya surplus dari kegiatan non operasional lainnya-LO sebesar Rp0,00, defisit dari kegiatan non operasional lainnya-LO sebesar Rp10.768.984.234,15 dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp10.768.984.234,15. Sementara pos luar biasa meliputi pendapatan luar biasa-LO sebesar Rp0,00, beban luar biasa sebesar Rp0,00, surplus/defisit dari pos luar biasa sebesar Rp0,00 dan surplus-LO sebesar Rp76.439.866.407,72.
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun anggaran 2022, saldo kas awal per 1 Januari 2022 sebesar Rp337.615.025.011,24, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp231.595.462.406,74, arus kas bersih dari aktivitas investasi non keuangan sebesar Rp249.935.462.406,74, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp617.919.886,20, arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp0,00, koreksi SILPA tahun lalu sebesar Rp1.920.166.990,38 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2022 sebesar Rp317.975.713.864,16.
Kemudian laporan perubahan ekuitas Per 31 Desember Tahun 2022, ekuitas awal sebesar Rp3.060.281.631.801,87, surplus/defisit LO sebesar Rp76.439.866.407,72, dampak komulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp3.869.756.414,61 dan ekuitas akhir sebesar Rp3.140.591.254.624,21.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Wakil Bupati Probolinggo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Wabup Probolinggo A. Timbul Prihanjoko mengatakan, terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo atas ditandatanganinya persetujuan bersama tentang Raperda LPj Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2022.
“Segala saran dan masukan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan yang telah disampaikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, rapat-rapat komisi DPRD, rapat Badan Anggaran DPRD maupun pemandangan akhir fraksi-fraksi DPRD kami perhatikan untuk segera ditindaklanjuti oleh para perangkat daerah sesuai bidang tugas,” kata Timbul.
Selanjutnya Raperda LPJ Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini segera diajukan untuk mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Timur. “Hasil evaluasi dan persetujuan Gubernur Jawa Timur menjadi dasar untuk penetapan Raperda menjadi Perda LPJ Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...