SERIKATNEWS.COM –
Pengamat Hukum Milenial Hasyim S.H. menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tentang boleh kampanye, bahkan boleh memihak. Menurut dia, regulasi yang memperbolehkan kampanye memang ada. Namun, ada batasannya terkait keberpihakan.
“Hak kampanye memang ada regulasinya tetapi dilarang untuk berpihak pada salah satu Paslon. Sebagai pemimpin tertinggi di republik Indonesia, pernyataan Presiden Jokowi harus mengandung pendidikan demokrasi, dan politik. Bukan pernyataan yang menimbulkan pro dan kontra (boleh memihak),” ujar Hasyim, Jumat 26 Januari 2024.
Dasar pernyataan Presiden Jokowi boleh berkampanye mungkin mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 299 ayat (1) yang berbunyi; Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan kampanye Presiden Jokowi tidak untuk menguntungkan dan merugikan peserta pemilu. “Dalam pasal itu memang diperbolehkan berkampanye, tetapi perlu digarisbawahi ada batasnya juga. Apalagi terkait pernyataan presiden boleh memihak, dalam regulasi tidak disebutkan presiden boleh memihak, bahkan dilarang. Coba baca pasal 282 dan pasal 283 ayat 1,” ucapnya.
Pasal 282 jelas berbunyi; pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Sedangkan pasal 283 ayat 1 berbunyi secara jelas dan tegas; pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Menurut dia, Presiden Jokowi pernah melakukan kegiatan pertemuan dengan salah satu calon presiden. “Seingat saya presiden pernah melakukan pertemuan, makan bersama dengan menhan, padahal menhan merupakan salah satu calon presiden. Ini menimbulkan praduga presiden mengarahkan keberpihakannya pada calon yang berada di sampingnya,” katanya.
“Kampanye presiden dalam koridor melaksanakan dan mewujudkan asas, prinsip dan tujuan pemilu sesuai dengan pasal 2, 3, dan 4. Bukan untuk berpihak,” tambahnya.
Selain UU Pemilu, regulasi tentang kampanye diatur oleh PP nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara. Di dalam Bab II Hak dan Kewajiban tepatnya pasal 4 berbunyi; Dalam menjalankan kampanye pemilu, pejabat negara wajib menjamin terwujudnya misi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, kapatutan demokrasi, dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Pengamat Hukum Melenial ini menambahkan tentang asas umum pemerintahan yang baik diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara, tepatnya pasal 10. Dalam pasal 10 tersebut meliputi asas:
- Kepastian hukum;
- Kemanfaatan;
- Ketidakberpihakan;
- Kecermatan;
- Tidak menyalahgunakan kewenangan;
- Keterbukaan;
- Kepentingan umum; dan
- Pelayanan yang baik.
Tidak hanya itu, Hasyim menyebut ada regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pasal 5 ayat (1) berbunyi; kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab, ayat (2) pendidikan politik sebagaimana dimaksud ayat (1), dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu. Sedangkan pasal 73 dan pasal 74 ayat (1) dan (2) juga mengandung larangan seperti undang-undang pemilu.
Penyampaian presiden di ruang publik mengenai boleh berkampanye dan boleh berpihak, jika dilihat dan diamati penyampaian itu hanya menguntungkan salah satu calon. Padahal dalam TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsasl, sub pembahasan mengenai Etika Politik dan Pemerintahan mengandung misi kepada setiap pejabat dan elite politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
“Bila dilihat dari gestur presiden waktu menyampaikan. Presiden sudah tidak mencerminkan etika politik, sikap jujur, jauh dari kata sportif, yang terpenting tidak memenuhi rasa kedilan masyarakat,” imbuhnya.
Hasyim juga menambahkan Pemilu bukan hanya soal mencoblos. Namun, esensinya ialah menentukan pemimipin yang bisa amanah. “Pemilu 2024 kebanyakan dari anak muda, jadi partisipasi dari pemilih muda menentukan 5 tahun kedepan, jika pemuda memilih pemimpin yang salah maka butuh waktu lama untuk memperbaikinya. Justru itu pemuda perlu mengamati, menganalisa agar memilih pemimpin amanah dan jangan terbuai dengan iming-iming money politik,” ucapnya.
Menurut Hasyim, Presiden Jokowi perlu berbenah kebijakan sebelum memikirkan kampanye. “Menurut saya, pak presiden perlu berbenah kebijakan, mulai dari pernyataannya di ruang publik tentang presiden boleh memihak tidak memberikan pendidikan politik. Jangan memberikan pernyataan yang menimbulkan praduga bahwa ada tanda-tanda presiden akan berpihak pada salah satu paslon. Apalagi, seperti yang diketahui oleh masyarakat secara luas ada anaknya yang maju sebagai salah satu calon wakil presiden dalam pemilu 2024. Jika presiden melanjutkan pernyataannya boleh memihak, itu bisa melanggar hukum dan etika,” pungkasnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...