SERIKATNEWS.COM – Oknum Pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Sumenep tiba-tiba dikejutkan viralnya video berdurasi 5 menit atas pengakuan SB (inisial) terkait transaksi pembebasan tahanan tahun lalu.
Pembebasan tahanan di Rutan Sumenep tersebut berdasarkan Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) bernomor PAS-548.PK.05.09.2023 Tentang Cuti Bersyarat Narapidana (CBN) dan Surat Lepas Bernomor W15.PAS.PAS.36-PK.01.02.02-819.
Diketahui, Rutan merupakan lembaga atau fasilitas yang dikelola oleh negara untuk tujuan penahanan sementara tersangka atau terdakwa. Terlepas dari itu, oknum pegawai Rutan Sumenep dinilai mencederai kelembagaan karena diduga telah meminta upeti sebesar Rp8 Juta Rupiah kepada SB (inisial) agar segera dilakukan pembebasan dengan cepat dan atau kilat, di luar prosedur.
SB mengaku memiliki bukti atau saksi saat proses transaksi dengan TH (inisial). Dalam pengakuannya, salah satu saksinya adalah oknum kepala desa di Kecamatan Dasuk.
“Uang 8 (delapan) juta itu diberikan cash,” ungkapnya dalam video berdurasi 5 menit yang diterima pada Rabu, 3 Juli 2024, sekitar pukul 17.38 WIB.
Perjanjiannya, Bulan Ramadan akan dibebaskan dan akan diikutkan Asimilasi. Namun ternyata setelah lebaran baru dibebaskan. “Iya mas, Tanpa Asimilasi sudah keluar. Karena TH (inisial) sudah menerima Upeti 8 Juta itu”, Imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Sumenep, Korwil Madura, Anang Endro Prasetyo menjelaskan bahwa asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat. Verifikasi terhadap usul pemberian asimilasi paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal usul pemberian asimilasi diterima dari Kepala Lapas/Rutan.
Syarat umum pemberian asimilasi bagi narapidana seharusnya dilakukan berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018. Namun, proses yang diberikan kepada SB (inisial) adalah cacat hukum apalagi ada transaksi atau pungutan liar di luar prosedur itu.
“Jadi, itu sudah fatal mas. Dan akan kami laporkan dalam waktu dekat ini jika uang Rp8 Juta itu tidak dikembalikan. Tunggu saja,” singkatnya.
Hingga berita ini dinaikkan, pewarta masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Rutan Sumenep dan Humas Rutan Sumenep. Namun, upaya ini belum berhasil.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...