JAKARTA – Sebanyak 1.256 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur disuspend oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penghentian operasional sementara ini mulai berlaku pada 1 April 2026.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan mengatakan tindakan ini diambil lantaran SPPG tersebut belum mendaftarkan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Ditambah lagi tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG. Bukan tanpa alasan, tetapi untuk menjamin keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh SPPG benar-benar memenuhi standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini penting untuk melindungi kesehatan para penerima manfaat,” kata Rudi dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).
Penghentian 1.256 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur itu hanya bersifat sementara. BGN memberikan waktu dan kesempatan agar SPPG tersebut melakukan perbaikan dan melengkapi seluruh persyaratan agar bisa beroperasi kembali.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. SPPG yang telah memenuhi seluruh ketentuan nantinya dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi,” pungkasnya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...