Probolinggo – Belakangan ini, sudah banyak muncul perkumpulan dengan mengatasnamakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Probolinggo yang menyuarakan kepentingan masyarakat namun memiliki niat terselubung.
Sejatinya, kebebasan menyampaikan atau mengawal aspirasi masyarakat boleh dan sah-sah saja, akan tetapi hal tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk mencari keuntungan pribadi.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo angkat bicara terkait adanya perkumpulan mengatasnamakan ormas yang diduga menyalahgunakan peran sebagai penyambung suara rakyat namun ada niat lain di belakangnya.
Bahkan Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo turut mewarning maraknya ormas yang menyuarakan berbagai persoalan publik, mulai dari aksi terbuka hingga menyampaikan aduan ke DPRD Kabupaten Probolinggo.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Hari Kriswanto menegaskan, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan hak tersebut dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Namun, kebebasan berorganisasi dan menyuarakan kritik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Hari, Kamis (15/10/2026).
“Kalau memang ada niatan terselubung, ini yang menjadi masalah. Kami akan mengecek legalitasnya dan melakukan pembinaan terhadap ormas yang dimaksud itu,” imbuhnya.
Nantinya, lanjut Hari, untuk mengambil langkah, pihaknya akan menyesuaikan terlebih dulu dengan persoalan yang ditemukan dan pemeriksaan legalitas serta pembinaan dapat dilakukan apabila terdapat indikasi masalah dalam aktivitas organisasi.
“Sementara itu, jika ditemukan bukti dugaan suap atau tindak pidana lain seperti pemerasan, maka penanganan atau ranah nya itu dapat masuk ke ranah hukum,” pungkas Hari.
Wartawan Serikat News Probolinggo