PROBOLINGGO – Sebuah pesan singkat di inbox TikTok berujung maut. RK (24), warga Desa Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo, meninggal dunia setelah dianiaya dua pria karena dianggap menggoda istri orang.
Peristiwa tragis itu bermula saat RK mengirim pesan berisi panggilan mesra kepada seorang wanita di media sosial TikTok. Naasnya, pesan tersebut justru terbaca oleh suami sang wanita, WD (22), yang kebetulan sedang memegang ponsel istrinya.
“Pelaku merasa marah dan sakit hati, kemudian bersama rekannya SH (37) mendatangi korban keesokan harinya,” ungkap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, Selasa (11/11/2025).
Pada Kamis, 6 November 2025, keduanya menemui RK yang sedang duduk santai di sebuah warung kopi di Gili Ketapang. Tanpa banyak bicara, keduanya langsung melancarkan penganiayaan brutal.
Menurut penyelidikan polisi, WD menusuk kepala korban satu kali, punggung satu kali, dan pangkal paha belakang satu kali. Ia juga menendang alat kelamin korban dua kali. Sementara SH memukul korban empat kali menggunakan tangan kosong.
“Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku meninggalkan korban begitu saja. Saksi di lokasi sempat menolong korban dan membawanya pulang,” jelas AKBP Rico.
Namun, nasib berkata lain. Keesokan harinya, saat keluarga berusaha membangunkan RK, pria muda itu sudah tak bernyawa.
Keluarga pun melapor ke Polres Probolinggo Kota. Polisi segera bergerak membawa jenazah ke RSUD dr. Moh. Saleh untuk dilakukan otopsi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di kepala sebelah kanan yang menembus jaringan otak hingga menyebabkan pendarahan otak,” terang Kapolres.
Dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (8/11/2025) siang, petugas berhasil menangkap WD dan SH di Pulau Gili Ketapang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Terhadap kedua tersangka kami jerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Rico Yumasri.
Kasus ini menjadi peringatan keras agar media sosial tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bisa memicu amarah dan tragedi.(*)
Menyukai ini:
Suka Memuat...