PROBOLINGGO – Seorang pria berinisial BE (39), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, yang diketahui merupakan ASN Kota Pasuruan, diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia diduga kuat terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku putrinya, M (16). Kecurigaan tersebut mendorong orang tua korban untuk terus menggali keterangan dari sang anak.
“Awalnya orang tua korban melihat perubahan perilaku anaknya. Karena curiga, kemudian orang tua dari korban terus bertanya. Dari situlah korban mengaku telah menjadi korban pencabulan,” ujar Plt. Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu (5/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga kali di rumah pelaku di wilayah Kedopok kota setempat.
“Setelah dipastikan korban telah dicabuli sebanyak tiga kali, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025,” imbuh Iptu Zainullah.
Dalam menjalankan aksinya, BE diduga melakukan bujuk rayu dan iming-iming kepada korban hingga akhirnya korban menuruti keinginannya.
Setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo. Pelaku akhirnya ditangkap pada 28 Oktober 2025.
Kini BE telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menyukai ini:
Suka Memuat...