Oleh M. Hanif Dhakiri (Wakil Ketua Komisi XI DPR RI; Wakil Ketua Umum DPP PKB)
EKONOMI Indonesia hari ini menampilkan dua wajah yang kontras. Wajah pertama tampak gagah: Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi triwulan II–2025 mencapai 5,12 persen (yoy), inflasi terkendali di kisaran 2,8 persen, dan cadangan devisa menembus 140 miliar dolar AS. Di atas kertas, ekonomi nasional terlihat tangguh. Namun ada wajah lain yang lebih sunyi: wajah rakyat yang bekerja tanpa kepastian, menahan harga beras yang belum turun, dan upah yang tak banyak bergerak.
International Labour Organization (ILO, 2024) mencatat lebih dari 55 persen tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal, dengan pendapatan di bawah Rp2 juta per bulan. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi potret hidup dari jutaan orang yang bekerja keras tanpa jaminan. Di pabrik, upah riil stagnan; di pasar, daya beli melemah; di desa, kerja serabutan tetap jadi sandaran hidup. Inilah paradoks ekonomi dua wajah: makro yang stabil, mikro yang rapuh. Pertumbuhan yang membanggakan di ruang rapat, tetapi menyesakkan di ruang dapur.
Karena itu, langkah Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menggelorakan implementasi Pasal 33 UUD 1945 terasa bukan sekadar politis, tetapi visioner. Di tengah arus pasar global yang kian liberal, keberanian menegaskan kembali semangat ekonomi konstitusi adalah upaya mengembalikan arah pembangunan kepada nilai-nilai kebangsaan. Pasal 33 bukan hanya pasal ekonomi, melainkan filsafat hidup bangsa, bahwa kekayaan nasional harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sanalah jalan kedaulatan ekonomi menemukan pijakannya.
Negara Kuat, Rakyat Berdaulat
Kemerdekaan politik tanpa kemandirian ekonomi hanyalah separuh merdeka. Negara yang hanya menjadi penonton di tengah pasar global pada akhirnya akan kehilangan kendali atas nasib rakyatnya sendiri. Karena itu, negara tidak cukup menjadi wasit; ia harus menjadi penggerak yang memastikan rakyatnya berdaya.
Sayangnya, ruang ekonomi rakyat masih sempit. Menurut Menteri Koperasi, kontribusi koperasi terhadap PDB nasional saat ini baru sekitar 0,97 % (VOI, 2025), jauh di bawah negara seperti Korea Selatan (15 %) dan Denmark (18 %) yang berhasil menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Di sisi lain, pemerintah sempat mengklaim capaian kontribusi koperasi mencapai 6,2 % pada 2024 (Media Indonesia, 2024), tetapi realitas di lapangan menunjukkan jarak yang lebar antara potensi ideologis dan kondisi faktual. Padahal, koperasi dan usaha rakyat adalah jantung ekonomi gotong royong, roh yang diwariskan oleh Pasal 33 sebagai dasar bagi pemerataan dan kemandirian nasional.
Untuk itu, implementasi Pasal 33 perlu dihidupkan melalui strategi yang nyata dan terukur, bukan hanya seruan moral. Langkah pertama adalah menjadikan BUMN sebagai offtaker utama hasil produksi rakyat—mulai dari pangan, energi, hingga perikanan—dengan target penyerapan 30–40 persen dari total belanja bahan bakunya. Skema ini memastikan negara hadir sebagai pembeli pertama, penstabil harga, sekaligus penggerak pasar bagi petani, nelayan, dan pengusaha kecil di daerah. Langkah berikutnya adalah memperkuat pembiayaan rakyat produktif melalui penyaluran kredit berbasis kontrak produksi, bukan agunan. Dengan pendekatan ini, koperasi dan UMKM bisa tumbuh tanpa harus terjerat bunga tinggi yang selama ini menguras hasil kerja mereka.
Selanjutnya, negara perlu membangun rantai pasok nasional berbasis daerah: jaringan gudang desa, sistem logistik murah, serta katalog digital produk rakyat yang memungkinkan barang dari pelosok bisa masuk ke pasar nasional dengan biaya terjangkau. Negara tidak hanya membeli, tetapi juga membantu memasarkan dan memperkuat posisi tawar rakyat. Terakhir, memberikan insentif fiskal bagi korporasi, BUMN, dan pelaku usaha besar yang menjalin kemitraan nyata dengan koperasi dan UMKM rakyat, sehingga nilai tambah industri tetap tinggal di dalam negeri dan memperkuat kandungan lokal hasil kerja rakyat di setiap rantai produksi. Dengan empat langkah ini, pembangunan ekonomi akan kembali berpijak pada rakyat, bukan sekadar tumbuh ke atas, tetapi menyebar ke bawah.
Seperti diingatkan Bung Karno, “Ekonomi tidak boleh menjadi arena pertarungan bebas; ia harus menjadi alat untuk membahagiakan manusia.” Kalimat itu terasa hidup kembali hari ini, ketika pembangunan sering lebih sibuk mengejar angka ketimbang manusia.
Kedaulatan Ekonomi sebagai Pertahanan Nasional
Krisis pangan, perang dagang, perang energi, dan ketimpangan global mengingatkan kita bahwa pertahanan modern tak lagi hanya soal senjata, tapi juga ketahanan ekonomi rakyat. Ketika harga beras naik dan lapangan kerja menyempit, keresahan sosial menjalar cepat. BPS (2025) mencatat rumah tangga miskin kini menghabiskan lebih dari 60 persen pengeluarannya untuk kebutuhan pangan, cermin betapa rapuhnya daya tahan sosial bangsa.
Karena itu, kebijakan ekonomi bukan semata urusan pertumbuhan, tetapi juga strategi pertahanan. Bangsa yang ingin aman harus memastikan rakyatnya tidak lapar. Langkah Presiden Prabowo menegakkan kembali Pasal 33 dapat dibaca sebagai defense of the people, strategi ketahanan nasional melalui kesejahteraan rakyat. Kedaulatan pangan, energi, dan lapangan kerja adalah tiga benteng utama yang memastikan stabilitas politik dan sosial berjalan di atas keadilan ekonomi.
Pasal 33 menegaskan bahwa ekonomi yang adil hanya bisa tumbuh dari semangat kebersamaan, bukan dari keserakahan segelintir orang, sebagaimana sering diperingatkan Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan. Ketika pasar dibiarkan bekerja tanpa arah, yang muncul bukan kemakmuran, melainkan ketimpangan. Karena itu, negara harus berani menata ulang struktur ekonomi agar lebih berimbang, agar yang kuat tidak memakan yang lemah, dan rakyat kecil tidak selamanya menjadi korban perubahan.
Ekonomi rakyat bukan romantisme masa lalu, melainkan strategi masa depan. Dunia yang kian retak oleh ketimpangan menuntut arah pembangunan yang lebih manusiawi. Indonesia memiliki fondasi ideologis yang kokoh untuk itu, yakni: ekonomi gotong royong. Jika arah ini dijalankan dengan kesungguhan, maka pemerintahan Prabowo akan meninggalkan warisan besar, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi, tetapi kedaulatan yang menegakkan martabat rakyat.
Sebab kemajuan sejati bukan diukur dari seberapa cepat kita tumbuh, tetapi dari siapa saja yang ikut tumbuh bersama kita. Dan di situlah, akhirnya, Pasal 33 menemukan rumahnya kembali: di tangan rakyat yang bekerja, dan di hati pemimpin yang berpihak.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...