SERIKATNEWS.COM – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menduga ada pemulung data NIK dan KK di media sosial. Hal ini terkait dengan penyalahgunaan data kependudukan di media sosial.
“Pemulung data ini berbahaya,” ujar Zudan di Kantor Obmbudsman, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Terkait viralnya dugaan jual beli data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) di media sosial, Zudan memastikan bahwa tak terjadi kebocoran data dari internal kementerian.
Meskipun demikian, pihaknya telah meminta Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melacak kasus jual beli NIK dan KK di media sosial.
“Kami berkoordinasi dengan Bareskrim agar proses penyalahgunaan data, baik lewat medsos maupun media lain bisa segera dilacak,” ujar Zudan.
Menurut Zudan, penyisiran tersebut bertujuan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat. Kemendagri tidak melaporkan orang yang menyalahgunakan, tetapi melaporkan kejadiannya. Sehingga, polisi yang akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan, siapa pun yang memperjualbelikan data, membeli data, memanfaatkan data secara tidak benar, sanksinya dua tahun dan denda sampai Rp10 miliar.
Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk take down gambar-gambar KTP elektronik dan KK yang beredar di media sosial. Kominfo kini sedang melakukan profiling.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...