SERIKATNEWS.COM – Penyaluran pupuk bersubsidi dari Kios Pertanian Makmur kepada kelompok tani di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep tampak dikeluhkan oleh anggota yang tergabung dalam kelompok tani. Pasalnya, angka penebusan yang seharusnya mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET) malah digelembungkan dan melabrak ketentuan sebagaimana tertuang dalam regulasi.
Kepada Serikat-News, salah seorang anggota kelompok tani yang enggan identitasnya diungkap mengatakan bahwa dirinya merasa heran dengan patokan harga sebagaimana dikeluarkan oleh Kios Pertanian Makmur. “Heran mas, mak kik larang argenah puthok ye, padahal harga eceran tertinggi sudah ditetapkan,” ungkapnya, Senin (25/3/2024).
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa penebusan 2 ton pupuk meliputi Urea dan NPK oleh satu kelompok tani di Kecamatan Guluk-Guluk ke Kios Pertanian Makmur dipatok dengan harga Rp5 juta. “Berarti kalau diperinci, per sak atau per karung itu diperkirakan dijual dengan harga Rp120 ribu,” jelasnya.
Pria berkumis itu menambahkan bahwa di bulan Desember penebusan pupuk jenis NPK sudah Rp120 ribu dan Jenis Urea masih tetap. “Bulan Januari 2024 tidak turun, bulan 2 juga tidak turun, bulan 3 baru ada kabar akan turun. Setelah saya datang langsung ke kios dan menanyakan harga, jawabnya rata 120 ribu baik Urea dan NPK,” imbuhnya.
Kendati begitu, biaya angkut transportasi dan pekerja ditarik dengan tarif lain yakni Rp200 ribu. Anehnya pula, pihak kios tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada kelompok tani dan kemudian secara tiba-tiba menaikkan harga.
“Tidak ada sosialisasi sebelumnya, apalagi kios tidak hadir waktu pertemuan terakhir kemarin sebelum pilpres,” tukasnya.
Sementara, Admin Distributor Pupuk Bersubsidi, Riyadus Solihin mengatakan akan melakukan upaya peneguran dan tindakan tegas apabila ada kios terbukti melakukan penggelembungan harga di atas HET. “Akan memberikan surat teguran peringatan bagi kios yang nakal,” katanya saat dikonfirmasi Serikat-News via WhatsApp.
“Dan kalau terpaksa tetap nakal dan di ulang sampai tiga kali maka jalan terakhir akan diskorsing,” imbuhnya.
Diketahui, penetapan harga pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi jenis Urea sesuai ketentuan pemerintah dipatok dengan harga Rp112.500 per sak. Sedangkan Pupuk Jenis NPK dipatok harga Rp115.000 per sak.
Selain itu, juga diatur di Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi atau HET ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios (tidak diantar ke lokasi petani).
Pupuk bersubsidi ini pula hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Kriteria yang ditetapkan yakni petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.
Hingga berita ini dinaikkan, awak media terus menyelidiki informasi berkaitan dengan penyaluran Pupuk Bersubsidi yang menyimpang dari ketentuan regulasi. Dan termasuk berupaya konfirmasi kepada Kios Pertanian Makmur.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...