SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep tengah bersiap menggelar pleno penetapan pemenang Pilkada 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kiai Ali Fikri – Unais Ali Hisyam.
Sesuai ketentuan, KPU memiliki waktu maksimal tiga hari pasca-putusan dismissal untuk menetapkan hasil Pilkada. Bahkan, KPU RI menginstruksikan agar penetapan dilakukan secepatnya, maksimal dalam satu hari.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggara, Abdul Aziz, menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pleno internal lebih dulu sebelum menetapkan hasil resmi Pilkada.
“Kami sudah menjadwalkan rapat pleno internal hari ini pukul 15.00 WIB. Setelah itu, baru akan ditentukan jadwal pasti pleno penetapan pemenang,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Meskipun awalnya penetapan pemenang direncanakan hari ini, dua komisioner KPU Sumenep masih berada di luar kota, sehingga keputusan final mengenai waktu dan tempat pleno masih menunggu hasil pembahasan internal.
Pleno penetapan pemenang Pilkada 2024 nantinya akan digelar secara terbuka dengan mengundang berbagai pihak, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan organisasi pemuda, dan tokoh masyarakat.
Diketahui, gugatan sengketa yang diajukan pasangan Kiai Ali Fikri – Unais Ali Hisyam ditolak oleh MK karena dianggap melewati batas waktu pengajuan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024. Dengan demikian, tahapan Pilkada Sumenep 2024 kini memasuki tahap akhir, yakni penetapan pemenang secara resmi oleh KPU.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...