JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebut narkotika berkembang kian pesat. Bahkan, peredarannya semakin sulit dideteksi.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario menyebut jenis narkotika tidak hanya terbatas pada heroin atau ekstasi. Namun, saat ini telah berkembang dalam bentuk cair, sintetis, hingga tersamarkan dalam rokok elektronik.
“Narkotika di Indonesia sudah berubah sangat cepat, termasuk dalam bentuk cair dan disamarkan melalui media rokok elektronik,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Kondisi saat ini memerlukan penguatan regulasi yang tidak dapat dilakukan BNN sendiri. Dibutuhkan sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait.
BNN dalam hal ini memperkuat kemitraan strategis dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kerja sama yang telah terjalin tentu saja masih diperlukan penguatan kolaborasi ke depan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperkuat kolaborasi berbasis data ilmiah. Setiap kebijakan yang diambil akan didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif.
Kedua lembaga juga sepakat memperbarui nota kesepahaman. Tujuannya adalah memperkuat landasan hukum kerja sama serta memperluas kolaborasi.
Kepala BNN sebelumnya mengusulkan pengaturan rokok elektronik atau vape dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Pasalnya, Indonesia tengah menghadapi fenomena peredaran zat narkotika melalui cairan vape secara masif.
Kepala BNN Suyudi menyebut sejumlah negara di kawasan ASEAN, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, telah lebih dulu melarang peredaran vape. “Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan fakta yang mengkhawatirkan,” katanya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...