Prestasi Jokowi dalam menggenjot tanah terdaftar milik rakyat cukup memuaskan rakyat. Konsekuensi adalah menguras energi Kementerian ATR/BPN yang sebelum era presiden Jokowi dilakukan dalam jumlah sedikit. Tahun anggaran 2017 tercapai 5 juta lebih bidang tanah. Untuk target 2018 sekitar 7 juta bidang. Diharapkan sebelum 2024 semua bidang tanah telah terdaftar 100%.
Proses percepatan pendaftaran tanah ini tidak terlepas dari buku putih yang di buat oleh bapak Nur Marzuki (saat ini Sekjend ATR/BPN). Menurut beliau, buku tersebut berisi program percepatan sertipikat bidang – bidang tanah dan diserahkan kepada Bapak Jokowi. Terinspirasi tulisan bapak Nur Marzuki, presiden Jokowi menantang kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan 100% tanah terdaftar atas bidang tanah pada 2025. Dengan pengetahuan dan pengalaman 30 tahun di birokrasi, Bapak Sekjend ATR/BPN memberi respon pada 2023 seluruh bidang tanah sudah terdaftar. Langkah ini merupakan percepatan dimana sejak 1945 masih di bawah 50% bidang tanah terdaftar. Tanpa percepatan mungkin perlu 100 tahun dari hari kemerdekaan baru 100% tercapai.
Mendengar keterangan Bapak Sekjend ATR/BPN bahwa jika bidang tanah terdaftar akan menjamin kepastian hukum, mengurangi sengketa dan sengketa/konflik pertanahan. Memang seyogyanya demikian jika seluruh warga Kementerian ATR/BPN tegak lurus terhadap nawacita. Maka hak-hak rakyat dapat dilindungi dari perampasan pihak lain.
Sebagai produk hukum sebuah sertifikat menjamin kepastian hukum atas sebuah bidang tanah. Jika ada sertipikat yang tidak bisa memberikan kepastian hukum maka ini berbahaya terhadap program percepatan pemdaftaran bidang tanah era Presiden Jokowi.
Sebuah sertifikat hak milik berada di wilayah kota tangerang selatan karena peristiwa hukum beralih menjadi milik ahli waris kemudian beralih lagi karena perbuatan hukum melalui jual beli. Oleh pemegang SHM terakhir digunakan sebagai agunan terbit sertipikat hak tanggungan. Ini sudah melewati minimal 3 (tiga) kali proses cek bersih di BPN kota tangerang selatan. Tidak lama kemudian muncul SHGB milik pengembang di atas SHM tersebut. Ini bagaimana? harusnya SHGB tidak boleh tumpang tindih di atas SHM kecuali ada ijin tertulis pemegang SHM. Kantor pertanahan kota tangerang selatan harus mempertahankan SHM tersebut karena lebih dahulu terbit sebelum SHGB kecuali ada putusan pengadilan untuk membatalkan SHM.
Kepastian hukum tetap idaman rakyat. Di kabupaten Karo ada perkara TUN memenangkan SHM 24 yang terbit terlebih dahulu dari SHM 63. Mirip di kota tangerang selatan SHM 24 ditimpa oleh SHM 63 dan pengadilan TUN sudah inkrah membatalkan SHM 63. Sampai hari ini belum juga di batalkan sudah 5 tahun lebih.
Seorang warga negara mengikuti lelang terbuka dan memenangkan obyek lelang berupa tanah bersertipikat SHM di Pegangsaan II Jakarta Utara. Sebelum dilelang sertipikat SHM sudah cek bersih di kantor pertanahan Jakarta Utara. Risalah lelang dapat menjadi dasar peralihan SHM tersebut. Pada kolom peralihan buku tanah sudah diketik nama robert dan diparaf kasubsi dan kasi tetapi kepala kantor tidak menandatangani. Di atas SHM kemudian terbit HGB, rakyat pemenang lelang terbuka negara yang membayar harga tertinggi untuk SHM tersebut tidak bisa dilindungi sekalipun surat kementerian keuangan menjelaskan bahwa lelang tersebut aktif.
Cukul 3 (tiga) contoh kasus terkait sertifikat. Jika ketiga kasus ini tidak bisa diselesaikan maka akan menjadi bumerang dikemudian hari. Sangat berbahaya, muncul ketidak percayaan secara luas maka harapan baik presiden Jokowi tidak tercapai. Mafia tanah bersama oknum tetap terus merampas tanah rakyat sekalipun sudah bersertipikat.
Sekali lagi jangan rakyat di korbankan. Lindungi produk hukum dari Kementerian ATR/BPN, yang cacat administrasi langsung batalkan. Perintah pengadilan dibatalkan karena sudah inkrah dan tak ada gugatan lain segera dibatalkan. Peralihan yang sudah sesuai ketentuan segera di lakukan demi semuanya kepastian hukum. Satu saja tidak ada kepastian hukum atas sertipikat maka 100% tanah terdaftar akan terdampak tidak memiliki kepastian hukum.
Semoga rakyat menang!
Merdeka!!!
Pemerhati sepakbola bagian dari Masyarakat Sepakbola Indonesia (MSBI)
Menyukai ini:
Suka Memuat...