PAMEKASAN – Peredaran rokok merek Mustika yang diduga diproduksi di Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, menjadi perhatian publik.
Produk tersebut diduga telah beredar di sejumlah titik penjualan tanpa dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Dugaan tersebut mencuat di tengah kebijakan pemerintah pusat yang menargetkan penertiban menyeluruh industri hasil tembakau ilegal.
Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya menegaskan target agar seluruh pelaku usaha rokok ilegal dapat beralih ke jalur resmi paling lambat Mei 2026, sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara serta penegakan kepatuhan hukum di sektor cukai.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya dugaan peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai di sejumlah daerah, termasuk Pamekasan. Kondisi ini dinilai mengindikasikan belum optimalnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum pada level distribusi.
Secara normatif, rokok merupakan barang kena cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Setiap produksi, peredaran, maupun penjualan rokok wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan kewajiban negara.
Sejumlah kalangan menilai, apabila dugaan peredaran rokok merek Mustika tanpa pita cukai tersebut terbukti, maka hal itu dapat dikualifikasikan sebagai dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum di bidang cukai, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian pada penerimaan negara serta distorsi persaingan usaha.
Kondisi tersebut juga menimbulkan catatan kritis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan penertiban rokok ilegal yang dicanangkan pemerintah pusat. Target penertiban dinilai tidak akan berjalan optimal tanpa penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum secara berjenjang di daerah.
Aktivis Pamekasan, Faynani, menegaskan bahwa kebijakan negara tidak boleh berhenti pada tataran normatif, melainkan harus diikuti dengan tindakan konkret di lapangan.
“Apabila terdapat indikasi pelanggaran ketentuan cukai, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait wajib melakukan tindakan sesuai kewenangannya. Prinsipnya, tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum, karena ini menyangkut kepentingan fiskal negara,” ujarnya, Rabu 22 April 2026.
Ia juga menekankan pentingnya asas kepastian hukum dan non-diskriminasi dalam penegakan aturan. Menurutnya, setiap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan harus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih. Ini penting untuk menjaga wibawa hukum sekaligus melindungi pelaku usaha yang telah patuh terhadap regulasi,” tegas Faynani. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...