SERIKATNEWS.COM – Data dari Operasi Yustisi telah menunjukkan bahwa masyarAkat masih banyak yang lalai dalam mencegah terjadinya persebaran Covid-19.
“Selama delapan hari pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020 mulai tanggal 14-21 September 2020, tim gabungan Operasi Yustisi telah melakukan penindakan sebanyat 834.771 kali,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Awi mengatakan, dalam Operasi Yustisi tersebut tercatat sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 617.925, sedangkan dalam bentuk tertulis sebanyak 126.105 kali.
Ia juga menambahi bahwa denda administrasi yang diberikan sebanyak 11.951 kali dengan nilai denda Rp924 juta, penutupan tempat usaha sebanyak 412 kali dan saksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 78.378 kali.
Sementara Razia pada 21 September 2020 ada sebanyak 21.463 kegiatan. “Total sasaran yang dituju sebanyak 233.858 dengan perincian orang yang terjaring Razia sebanyak 197.359 dengan tempat yang dilakukan Razia sebanyak 14.788 dan 21.711 kegiatan,” pungkas Awi.
Menyukai ini:
Suka Memuat...