SERIKATNEWS.COM – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Bandung merespons ramainya Pedoman Pengeras Suara Masjid dan Mushola yang diterbitkan Menteri Agama.
PMII Kota Bandung memandang bahwa Menteri Agama kurang baik dalam melakukan percakapan kepada publik. Sehingga membuat banyak tokoh agama mengomentari bahkan menolak aturan tersebut.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Luar dan Dalam. Salah satu pasalnya mengatur tentang Waktu Pengajian/Tarhim sebelum azan dikumandangkan dan sesudah dikumandangkan baik Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya serta waktu salat Jumat.
Menanggapi hal itu, PMII Kota Bandung berharap Menag mencabut dulu aturan tersebut. Setelah itu, setiap tokoh agama diajak dialog secara baik-baik.
“Ya, kita meminta kepada Menag untuk mencabut Surat Edaran tersebut karena telah membuat kegaduhan publik, apalagi sudah banyak pendakwah yang bersuara,” ungkap Azmi Hibatullah, Jumat 25 Februari 2022.
Azmi mengaku pihaknya akan sesegara mungkin melakukan kajian kembali. Kemudian akan memberikan sikap terkait fenomena yang terjadi.
“Kita sedang melakukan kajian terkait aturan itu. Kita pun akan sesegera mungkin mem-publishnya biar semua masyarakat tahu terutama di Jawa Barat dan Kota Bandung,” imbuhnya.
Jika dilihat dalam berbagai perspektif memang aturan ini menimbulkan debatable atau perdebatan. Ada yang setuju ada yang tidak setuju.
Menurut Azmi, seharusnya Menag lebih fokus saja pada isu-isu lain. Soal pengeras suara, sebaiknya serahkan saja pada DKM masjid. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...