SUMENEP – Pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024, sekitar Pukul 21.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan barang bukti 4,19 gram, di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru.
Terlapor atas nama MFS (20), warga Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk, dan ZM (21) dengan alamat Kecamatan Pakong.
“Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik Indomie goreng yang di dalamnya berisi 2 paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan Ds. Pakondang, Kec. Rubaru, Kab. Sumenep yang sebelumnya diakui telah diletakkan oleh Terlapor ZM. Ketika dilakukan intrograsi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang baru dibeli di daerah Sokobanah Sampang,” jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu 9 November 2024.
Selanjutnya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...