SERIKATNEWS.COM – Front Keluarga Mahasiswa Madura (FKMS) terus menyuarakan kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Sumenep yang berada dalam ambang kehancuran di tengah krisis lingkungan. Ancaman global di masa depan menghantui 1 Juta lebih warga daratan dan kepulauan yang disebabkan dengan adanya aktivitas galian c ilegal yang bebas beroperasi beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan Data dari DPMPTSP Sumenep, pada tahun 2022 terdapat 220 titik galian c ilegal di Kabupaten Sumenep. Sangat disayangkan masyarakat harus menelan harapan pahit karena tidak ada satu pun upaya tegas dari pemerintah Kabupaten Sumenep.
Menurut Ketua Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS), Maksudi bahwa Bupati Sumenep terkesan sengaja melakukan pembiaran tanpa adanya keberanian mengambil tindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di wilayah administratifnya.
Berbagai protes dari sejumlah pihak, baik dari mahasiswa, akademisi hingga para tokoh pesantren terus berdatangan. Lanjut Maksudi, alih-alih berdiri di pihak warganya, Bupati Sumenep justru lempar batu sembunyi tangan terhadap tuntunan besar tersebut.
“Wewenang yang dimilikinya dalam melakukan penertiban pelanggaran di wilayah teritorialnya, justru dilemparkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, padahal sudah sangat jelas kegiatan ilegal dan pelanggaran hukum tersebut berada di wilayahnya yang berdampak pada bencana alam dan ancaman global di masa depan akibat pertambangan galian c ilegal di Kabupaten Sumenep sendiri,” ucapnya, Kamis (9/3/2023).
Sebagaimana janji-janji politiknya dalam Pilkada sebelumnya, menurut Maksudi Bupati Sumenep ini seharusnya fokus terhadap program-program bermutu pemberdayaan masyarakat dan merespons keluhan dan laporan yang terjadi. Bukan malah terlena dengan kekuasaan politik.
“Bukannya memenuhi janji-janji politiknya, Bupati Sumenep justru belakangan sibuk dengan manuver politik menuju kontestasi pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,” lanjutnya.
Maksudi sebut kondisi seperti ini menjadi ironi dan memprihatinkan di tengah persoalan Sumenep yang tidak kunjung selesai, kondisi semakin parah mengingat Kabupaten Sumenep tetap menempati posisi kedua sebagai kabupaten termiskin di Jawa Timur.
Aktivitas galian c tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di beberapa daerah di Kabupaten Sumenep, seperti titik lokasi pertambangan yang berada di pinggiran Sungai Kebunagung, yang menyebabkan curah hujan mengalir ke sungai di bawahnya karena wilayah resapan yang rusak sehingga daya tampung sungai tidak kuat dan meluap.
Lanjut Maksudi, aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan berupa UKL/UPL maupun Amdal yang ditetapkan, sehingga sangat nampak kerusakan lingkungan dan bencana alam, seperti banjir akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Lebih parahnya lagi, Maksudi menyebut aktivitas galian c ilegal melanggar ketentuan pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah) dan pasal 109 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah).
Berdasarkan data dan fakta di lapangan tersebut, Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) menyatakan sikap kepada Bupati Sumenep:
-
Menagih Janji Bupati Sumenep menyelesaikan Review RTRW dan RDTR Tahun 2022 namun sampai hari ini tidak kunjung selesai.
-
Tutup semua aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Sumenep.
-
Segera mengambil tindakan Berani untuk memberikan Sanksi terhadap pelaku pertambangan galian C ilegal di kabupaten sumenep.
-
Pemerintah Sumenep Harus bertanggung jawab akan kerusakan lingkungan.
-
Fokus terhadap penyelesaian berbagai tuntutan dan persoalan di Sumenep.
Menyukai ini:
Suka Memuat...