SERIKATNEWS.COM – Kasus pengguguran salah satu Bacakades Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menuai polemik di tengah-tengah masyarakat Desa Poteran, Talango. Hari ini warga bersama Kuasa Hukumnya, Kurniadi mendatangi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sumenep, Senin (14/06/2021).
Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan aspirasi perihal dinyatakannya Suparman, salah satu Bacakades Desa Poteran gugur oleh surat 141/671/435.118.5/2021 tertanggal 8 Juni 2021 yang ditandatangani Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, H. Ahmad Masuni., SE., MM.
Menurut Kurniadi, Kuasa Hukum Suparman, surat tersebut bertentangan dengan UU dan regulasi di Perbup No 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semenep No 54 Tahun 2019 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa.
Lebih lanjut dia menyatakan bahwa, Penerapan hukum yang mengakibatkan kliennya tersebut gugur sebagai Bacakades bertentangan dengan hukum yang ada.
“Jadi begini, penerapan normanya itu berbeda dengan normanya,” tegas Kurniadi kepada awak media.
Selanjutnya menurut Kurniadi, tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya tersebut bukanlah tindak pidana yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun, sebagaimana didalilkan oleh asisten pemerintahan tersebut, melainkan tindak pidana yang ancaman pidananya paling singkat 1 (satu) tahun bukan 5 (lima) tahun.
“Maka landasan hukum yang menjadi alasan digugurkannya klien kami dalam surat tersebut tidak berlaku bagi klien kami,” terang Kurniadi.
Kurniadi dengan tegas menyatakan, bahwa pihaknya akan membawanya ke meja hukum, jika usahanya di tingkat Kabupaten tidak membuahkan hasil.
Sementara H. Muta’em, Anggota Komisi I DPRD Sumenep yang menemui warga saat audiensi tidak dapat kami konfirmasi, sebab dirinya tak lagi di ruangan komisi ketika hendak dimintai keterangannya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...