SERIKATNEWS.COM – Sidang kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Dinkes BPMP – KB Kabupaten Sumenep kembali digelar pada Jumat, 6 Oktober 2023. Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda Nomor 82-84 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sidang dengan agenda kesaksian para terdakwa tersebut masing-masing M. Wahyu (MW) selaku Direktur Wahyu Sejahtera, Imam Mahmudi (IM) selaku pelaksana pekerjaan, Muhsi Al-Qodri (MA) selaku kuasa Direksi PT Wahyu Sejahtera, Ary Broto Muljantoro (ABM) selaku konsultan perencana yang merangkap sebagai pelaksana konsultan pengawas dan Arman Effendi (AE) selaku PPK.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Majelis Darwanto, SH.MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Indra Subrata, SH MH bersama Slamet Pujiono, SH, kemudian terdakwa Imam Mahmudi didampingi penasehat hukumnya, Deny Rama Agung, SH. MH, Hawiyah Karim alias Wiwik Penasehat Hukum dan Arman Effendi dan Muhsi Al-Qodri.
“Hari ini sidang saksi, para terdakwa saling bersaksi di depan Hakim Majelis dan Jaksa Penuntut Umum, semua terdakwa bersaksi sesuai apa yang ada dalam BAP,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH.
Kemudian pada pekan depan tepatnya Selasa 10 Oktober 2023, dua terdakwa yakni M. Wahyu dan Arman Effendi akan mendatangkan saksi ahli yang meringankan para terdakwa.
“Kalau untuk tiga orang terdakwa lainnya, yakni terdakwa Imam Mahmudi, Muchsi Al-Qodri dan Ary Broto Muljantoro akan digelar sidang tuntutan pada hari Selasa 17 Oktober 2023,” ungkapnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...