SERIKATNEWS.COM – Mahasiswa di Akademi Komunitas Industri Manufaktur (AKOM) Bantaeng tewas akibat kecelakaan kerja pada Minggu (27/9/2020) yang lalu. Nama mahasiswa itu yakni Aidul (19).
Aidul menjalani proses training sebelum resmi diterima bekerja di PT Huadi Nickel Alloy, pabrik smelter di Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Pihak Disnakertrans telah melakukan investigasi dan diketahui bahwa Aidul belum terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan. Oleh karena itu, perusahaan harus bertanggungjawab penuh dalam memberikan santunan sesuai besaran yang telah ditetapkan.
“Kami cek namanya tidak ditemukan di BPJS, jadi kemungkinan besar korban tidak terdaftar di BPJS Keternagakerjaan,” ungkap Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah IV, Andi Sukri, Jumat (2/10/2020).
PT Huadi wajib memberikan santunan kepada ahli waris atas kecelakaan yang menimpa Aidul. Menurut Andi Sukri, santunan yang diberikan kepada ahli waris jika ada pekerja yang tewas akibat kecelakaan kerja sebesar 48 dikalikan dengan gaji.
“Ketentuan baku dalam undang-undang perusahaan harus membayar satuan sebesar 48 dikalikan dengan gaji dalam satu bulan kerja,” jelasnya.
Jika gajinya di bawah UMP, tetap mengacu pada UMP. Namun, jika besaran gaji yang diberikan di atas UMP, maka yang ditetapkan gaji dari perusahaan. “Apabila gajinya di bawah UMP, maka kita tetap mengacu pada UMP. Kalau lebih tinggi kita mengacu pada gaji dari perusahaan,” tuturnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...