SERIKATNEWS.COM – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Antasari melakukan konsultasi hukum dengan lembaga bantuan hukum Borneo Law Firm (BLF), di kantor BLF di Jalan Kayu Tangi, Banjarmasin, Selasa pagi, 15 Februari 2022.
Wakil Ketua DEMA UIN Antasari, Arbani mengatakan, konsultasi ini dimaksudkan untuk memantapkan langkah-langkah upaya advokasi terutama mengenai dugaan kekerasan seksual dan diskriminasi yang terjadi pada mahasiswa UIN Antasari.
“Ini adalah langkah strategis yang mesti kami ambil. Berkonsultasi agar langkah-langkah kami ke depan terarah dengan baik dan sesuai hukum yang berlaku,” jelas Arbani.
Pada kesempatan tersebut, selain mendapat jawaban atas hal-hal yang dikonsultasikan, pihak DEMA juga mendapat dukungan dari BLF.
“Alhamdulillah kami mendapatkan dukungan yang penuh dari BLF. Tentu ini menguatkan niat dan upaya kami untuk memastikan terciptanya kampus yang aman dan bebas kekerasan seksual,” ungkap Arbani.
Sementara itu, Direktur Borneo Law Firm Dr. M. Pazri, MH mendukung penuh kepada DEMA UIN Antasari atas upaya advokasi yang dilakukan dalam mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual dan tindak diskriminasi terhadap mahasiswa di UIN Antasari.
“Kami Kantor Hukum Borneo Law Firm mendukung penuh Tim Advokasi DEMA UIN Antasari Banjarmasin dalam melakukan advokasi mengusut tuntas dugaan Pelecehan Seksual dan dugaan Tindakan Diskriminalisasi Terhadap Mahasiswa di lingkungan Kampus UIN Antasari Banjarmasin sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan islam nomor 5494 tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan kekerasan seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam,” ungkapnya.
Diketahui, DEMA sendiri sebelumnya telah melakukan upaya advokasi terhadap dugaan pelecehan seksual yang dialami salah satu mahasiswa. Pada 19 November lalu DEMA menerima laporan seorang dosen diduga menggoda mahasiswinya sendiri melalui pesan berbalas.
Tak sekali dua kali dosen ini mengirim pesan rayuan ke korban. Bahkan saat sudah larut malam. Yang isinya di luar urusan perkuliahan.
“Seperti mengirim pesan dengan panggilan “beb” serta emoji love kepada mahasiswi tersebut,” ungkap Arina Magfirah Fitri, Menteri Pengembangan Perempuan DEMA UIN Antasari Banjarmasin.
Dugaan itu telah ditangani oleh pihak kampus. Hasilnya, pelaku dinonaktifkan di fakultas terkait.
Namun, penonaktifan di fakultas terkait saja tidak cukup bagi DEMA. “Kami berharap pihak fakultas kemarin semacam rekomendasi ke fakultas agas juga dinonaktifkan si pelaku. Untuk mencegah keberulangan,” kata Arina.
Namun pihak fakultas beralasan hal tersebut bukan wewenangnya. Mereka menyarankan untuk mengusulkan rekomendasi tersebut kepada pihak rektorat.
“Kami melihat tindakan yang diambil pihak fakultas hanyalah sebatas untuk menghentikan kegaduhan dan sama sekali tidak berpihak pada korban,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga belum puas atas transparansi hasil penanganan. Mereka menyoroti, penyampaian penonaktifan hanya sebatas melalui lisan, tidak ada surat resmi yang diperlihatkan atau diberikan kepada pihak DEMA dan korban.
“Kurangnya transparansi, tidak adanya pencegahan agar kasus ini tak berulang, dan upaya memulihkan kondisi korban serta belum adanya standar operasional prosedur yang jelas menjadi bukti lemahnya peran kampus dalam penanganan kasus kekerasan seksual,” pungkas Arina.
Wartawan Serikat News Kalsel
Menyukai ini:
Suka Memuat...