JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa di sekitar jalur rel kereta api. Pasalnya, jalur rel merupakan ruang terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama,” ujarnya, Selasa, 24 Februari 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data yang dicatat oleh KAI Daop 1 menunjukkan risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi. Sepanjang 2025 terjadi 168 kasus pejalan kaki tertemper kereta di wilayah operasional Jakarta, kemudian periode Januari hingga Februari 2026 sudah tercatat 31 kejadian serupa.
Larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
“Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai Pasal 199 UU tersebut,” tegasnya.
Langkah pencegahan yang dilakukan KAI adalah terus melakukan sosialisasi keselamatan ke sekolah dan komunitas serta memperkuat patroli di titik-titik rawan. KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas jika melihat aktivitas berbahaya di sekitar rel demi mencegah terjadinya kecelakaan. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...