SERIKATNEWS.COM – Ketua tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan telah menyerahkan 19 bukti dan argumentasi hukum kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti dan argumen tersebut akan digunakan untuk menghadapi sidang sengketa Pilpres yang diajukan kubu Prabowo-Sandiaga Uno.
“Bukti-bukti yang kami serahkan tentu tidak sebanyak bukti-bukti yang diserahkan KPU dan Bawaslu, hanya ada 19 bukti,” kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Menurut Yusril, bukti-bukti yang diserahkan ke MK tersebut terdiri dari rekaman suara dan video, cakram padat (CD), serta sejumlah surat-surat.
“Semua sudah diserahkan kepada MK. Karena kalau menyangkut data-data yang harus dikemukakan di persidangan, itu pembuktian dari KPU selaku termohon sedangkan kami mendukung apa yang disampaikan oleh KPU,” ujar Yusril.
Yusril pun mengatakan bahwa bukti yang mereka serahkan bersifat melengkapi keputusan KPU. “Kami menerima apa yang diputuskan KPU, itulah hasil yang benar dari penghitungan hasil akhir Pilpres yang lalu (Pilpres 2019),” kata Yusril.
Sebagai informasi, pada Jumat (14/6/2019), Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden. Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan. Tahap selanjutnya adalah sidang pemeriksaan perkara pada 17 Juni hingga 21 Juni.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...