SERIKATNEWS.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa keterangan tiga saksi dari yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berkualitas. Menurutnya, keterangan ketiga saksi tersebut belum mampu menguatkan dalil-dalil permohonan Prabowo-Sandi.
“Dalam pandangan KPU, keterangan saksi yang digunakan sampai dengan orang ini belum ada yang punya kualitas untuk memperkuat argumentasi dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon,” ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Kamis (19/6/2019).
Hasyim mengatakan saksi sebenarnya adalah orang yang melihat dan mendengarkan suatu peristiwa. Oleh karena itu, seharusnya keterangan saksi harus berdasarkan fakta, bukan berupa teori, bukan analisis dan bukan asumsi.
“KPU hanya bisa membuat penilaian begini ya, yang namanya alat bukti digunakan untuk mendukung, memperkuat, atau memperkokoh argumentasi atau dalil. Kalau satu alat bukti kesaksian, cara melihat nya apakah memperkuat argumentasi permohonan atau tidak,” imbuhnya.
KPU masih mencermati keterangan-keterangan saksi lain dari Prabowo-Sandi. Pasalnya, hingga Rabu petang, baru tiga orang saksi yang didengarkan keterangannya dari 15 saksi dan 2 ahli yang bisa diajukan oleh Prabowo-Sandi.
“KPU menunggu perkembangan hari ini, saksi-saksinya seperti apa memberikan keterangan, baru nanti kita siapkan mana yang pas untuk menjadi saksi,” imbuhnya.
Ketiga saksi yang sudah memberikan keterangan adalah yakni Agus Muhamad Maksum (Tim IT Prabowo-Sandi), Idham Amiruddin (Konsultan Bidang IT) dan Hermansyah (Ahli IT). Ketiga saksi ini memberikan keterangan tentang 17,5 DPT invalid, KTP palsu, data pemilih ganda, pemilih di bawah umur dan situng.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...