Setiap hari kita selalu saksikan dunia pemberitaan media massa dan media elektronik tak habis-habisnya menyajikan berita operasi tangkap tangan yang melibatkan sejumlah pejabat penting di negeri merah putih ini. Mulai korupsi atau suap puluhan, ratusan, miliar dolar yang tak luput dari bidikan KPK. Renteran kasus korupsi yang merugikan negara tersebut, seolah mengabaikan jargon “Bahaya Laten Korupsi”.
Sampai saat ini, kasus korupsi jadi permasalahan yang kompleks. Ini terjadi di tengah bangsa jatuh-bangunnya makna demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan yang diperuntukkan seluas-luasnya untuk seluruh warga Indonesia.
Karena bagaimanapun, makna demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan akan menjadi angin kesejukan dan guyur air menyegarkan bagi masyarakat, bilamana pejabat negara memanfaatkan SDA yang ada untuk kepentingan warga negaranya sendiri. Begitu pula sebaliknya, maka dari ketiga makna tersebut akan menjadi hampa dan malapetaka, bilamana pejabat negara terus merongrong aset dan uang rakyat demi kepentingan korporasi, keluarga, dan dirinya sendiri.
Lantas sampai kapan kita terbangun dari keterlelapan terhadap kemiskinan yang berkepanjangan? Sampai kapan bangsa ini membangun asa dan cita-cita menjadi negara yang gemah ripah loh jiwani atau baldatun warabbun ghafur jika kasus korupsi terus- menerus menjadi-jadi?
Sumpah dan Janji
Setidaknya pejabat yang terjerat kasus korupsi sadar betul atas amanat sebagai perwakilan Tuhan, yang disumpah menggunakan kitab suci melalui atas nama-Nya. Berawal dengan janji untuk bersungguh-sungguh menata sistem demokrasi yang dominan untuk kepentingan rakyat, di antaranya penggunaan dana APBN atau APBD yang semesetinya dimanfaatkan untuk kepentingan sarana pendidikan, UMKM, pengembangan ekonomi kreatif secara komprehensif dengan menyasar ke pelbagai daerah yang belum dijangkau oleh pemerintah pusat dan daerah, pengembangan untuk yayasan-yayasan anak yatim dan pondok pesantren, modal bagi pengangguran, insentif dana untuk rakyat miskin dan lain sebagainya.
Pertanyaan, sanggupkan hal tersebut terwujud di tengah mahalnya makna “kejujuran” serta “amanat” di tengah badai kasus korupsi yang kian menjadi ini?
Beda Negara, Beda Pula Penegakan Hukumnya
Penegakan hukum bagi koruptor di Indonesia bisa dikatakan masih setengah hati, meskipun ada aturan hukum—sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001—Pasal 2 ayat (2) substansi tetap)—Bab II Tindak Pidana Korupsi, pasal 2, ayat (2), yang berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Akan tetapi, apalah bunyi pasal, jika lemah pada tataran aplikasi di lapangan. Selama ini ancaman hukum pidana khusus ini berakhir di penjara. Malah ada jaminan pengurangan masa tahan atau remisi jika berperilaku baik selama masa tahanan di jerusi besi.
Bertolak belakang dengan penegakan hukum di Negara lain, yang menerapkan hukuman mati bagi pejabat yang tersandung kasus korupsi—sebagaimana berita yang dilansir dari dunia.tempo.co, yang berjudul: Negara-negara yang Menerapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor (13 Desember 2019) di antaranya: Cina, Korea Utara, Irak, Iran, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar dan Maroko.
Meskipun penegakan hukum apapun yang diterapkan secara konstitutional di pelbagai negara, jika tidak ada efek jera secara permanen, maka akan percuma dengung simbol “Anti Korupsi.”
Beda Pula dalam Konteks Islam
Di dalam Alquran jelas; bila mencuri, maka hukumnya dipotong kedua tangannya (QS. Al-Maidah: 39). Di dalam hadis dijelaskan bahwa al-rasyî wal murtasyi finnāri. Di samping itu, jika mengacu pada qawaid fiqhiyyah, maka bunyinya; qissil ‘umūri bimaqāshidihā. Kalau boleh dibilang, korupsi sama halnya dengan mencuri. Mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh agama, terutama Islam. Namun hal tersebut tak berlaku dalam hukum positif Indonesia, yang menjunjung HAM sebagai perisainya.
Sumber hukum Islam tersebut akan sangat dalam maknanya, jika para pejabat mengerti akan tanggungjawabnya sebagai perwakilan Tuhan di dunia. Pejabat yang sengaja abai dengan sumpah dan janjinya untuk menyejahterakan rakyat, berarti tidak ada kesungguhan untuk mengemban amanat yang sakral (hubungannya dengan Tuhan).
Kembali ke Khittah
Oleh karena itu bagi pejabat—khususnya muslim/mah dan yang berbeda agama lainnya—yang memiliki keimanan kuat, tak mungkin menggadaikan jabatannya untuk melakukan tindakan korupsi, hanya demi mengenyangkan diri sendiri, organisasi, maupun keluarganya.
Apakah mereka lupa dengan pepatah yang mengatakan: Janji adalah hutang. Apakah para pejabat korup merubah kredo menjadi “janji adalah lupakan segala” atau “janji itu adalah bualan belaka.”
Apa pun alasannya, korupsi merupakan perbuatan yang diharamkan oleh agama dan konstitusi negara. Berani tak korupsi uang negara dan uang rakyat? Hebat! Semoga pejabat di republik ini menyadari betapa makna kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan lapapan makanan belaka. Ini hanya miniatur gagasan kecil saya tentang kasus korupsi yang melanda para pejabat, khususnya di Indonesia yang kita cintai.
Alumni Magister Studi Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Menyukai ini:
Suka Memuat...