SERIKATNEWS.COM – Perihal kasus peyulundupan pupuk subsidi di Kabupaten Sampang, sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini kembali bernafas lega dan bebas berkeliran. Pasalnya, 3 orang yang berhasil diamankan pada Selasa 12 April 2022 oleh jajaran Polres Sampang itu saat ini tidak ditahan.
Hal itu disampaikan Kanit 1 Pidum Polres Sampang Ipda Rendra Hermansyah. “Tiga orang tersangka yang terlibat kasus penyelundupan pupuk subsidi itu saat ini dilepas dari tahanan Polres Sampang,” terangnya, Selasa 19 April 2022.
Pelepasan itu dikarenakan tidak ada dasar untuk melakukan penahanan. Selain itu, karena ada penanggung jawab dari Kepala Desa (Kades) tiga orang tersangka, yakni Kepala Desa Ketapang Laok dan Ketapang Timur.
Sebelumnya, dalam tiga tersangka tersebut dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 ke 3 huruf (e) Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang pengusutan/ penuntutan/ dan peradilan tindak pidana Ekonomi sub Pasal 21 juncto Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian
“Tidak ada perubahan status, jadi tiga orang itu tetap jadi tersangka. Dinyatakan tersangka karena terlibat turut serta dalam kasus. Kalau alasan tidak ditahan, karena pasal ancaman hukumannya 2 tahun, dan ada penanggung jawabnya dari Kepala Desa. Hanya saja wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” tuturnya.
Disinggung perihal dalang di balik kasus tersebut, Rendra Hermansyah tidak bisa memberi keterangan. “Kami belum bisa memberikan keterangan semuanya, karena kami masih dalam pendalaman kelanjutan kasus ini. Kami juga telah memanggil Dinas Pertanian dan distributor pupuk,” katanya.
Sebelumnya, kendaraan berjenis truk berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sampang Jawa Timur. Dua truk tersebut diduga memuat pupuk bersubsidi yang akan dijual keluar pulau Madura.
Wartawan Serikat News di wilayah Sampang, Madura
Menyukai ini:
Suka Memuat...