SERIKATNEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan sosialisasi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) terkait Pendampingan, Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum di Wilayah Kerja GeoDipa. Sosialisasi dilakukan di Mabes Polri, Kamis (10/11/2022) dan diikuti secara daring oleh jajaran Polri pada tingkat Polres dan Polda, diantaranya Polres dan Polda di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara.
Mewakili Asisten Kapolri bidang Operasi, Kepala Biro Kerjasama Kementerian Lembaga (Karokerma) Sops Polri, Brigjen Dedy Setiabudi mengatakan sosialisasi diselenggarakan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, karena proyek dan pengusahaan tenaga panas bumi oleh GeoDipa merupakan Proyek Strategis Nasional dan Obvitnas (Objek Vital Nasional). Status tersebut menjadikan wilayah kerja GeoDipa sebagai wilayah yang perlu dijamin keamanannya. Tidak hanya sekadar perjanjian tertulis, melainkan dengan implementasi nyata di lapangan.
“Sosialisasi ini dilakukan tidak hanya sekedar untuk memahami isi perjanjian, tetapi lebih dalam untuk memahami bagaimana tindak lanjutnya,” paparnya.
Brigjen Dedy meminta agar seluruh jajaran Polri di wilayah kerja GeoDipa dapat melakukan pemetaan potensi kerawanan yang mungkin terjadi terhadap usaha dan wilayah kerja GeoDipa. “Coba di-mapping secara keseluruhan, apa kira-kira kerawanannya sehingga nanti mengerucut hal apa saja yang dapat kita persiapkan,” tambahnya.
Dalam sosialisasi tersebut Brigjen Dedy mengungkapkan bahwa kesepakatan ini melingkupi beberapa aspek yang perlu diinternalisasi. Pertama, terkait dengan pendampingan. “Anggota Polri perlu hadir dalam langkah-langkah menghilangkan kerawanan. Ini sifatnya situasional seperti ada keramaian, pertemuan dengan masyarakat dan lain-lain,” katanya lagi.
Kedua, pembahasan dilakukan terkait dengan bantuan pengamanan yang dapat berupa Jasa pengamanan dan audit system management pengamanan di Obvitnas. Terakhir, terkait penegakan hukum seperti proses hukum terhadap tindakan pencurian, penggelapan, perusakan aset, penganiayaan karyawan, penyerobotan lahan, penghasutan, pembuatan dan penyebaran berita bohong, penghadangan, pengancaman, maupun tindak pidana lainnya.
Brigjen Dedy menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung terhadap pemegang izin panas bumi, dikenakan sanksi pidana penjara sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah).
Sementara itu, Direktur Operasi dan HSSE, Supriadinata Marza menyambut hangat acara ini. Menurutnya, dengan acara ini Polri dan GeoDipa dapat saling berbagi informasi mengenai potensi kerawanan yang mungkin terjadi di lapangan.
Selain itu, fungsi-fungsi Polri terkait dapat mengetahui kegiatan bisnis GeoDipa secara utuh. Dengan pengetahuan terkait kegiatan bisnis GeoDipa, diharapkan bahwa Polri dapat membantu GeoDipa guna mencegah dan mengatasi permasalahan-permasalahan yang mungkin terjadi.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pengembangan dan Eksplorasi GeoDipa, Yudistian Yunis, melihat banyak isu-isu yang bisa terjawab dengan adanya kehadiran Polri dalam wilayah kerja GeoDipa. Namun, tentu perlu pembicaraan yang lebih detail pada tataran teknis.
“Masalah sosial, keamanan, dan mobilisasi alat misalnya. Bagaimana agar Polri dapat menghubungkan GeoDipa dengan masyarakat. Kami menunggu pembahasan yang lebih rinci agar pelaksanaan dapat lebih lancer,” pungkasnya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...