SERIKATNEWS.COM – Proyek pembangunan rumah sakit Baghraf Health Clinic yang saat ini tengah dilakukan pengerjaan oleh PT. Baghraf Medical Utama terus menjadi sorotan tajam dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep.
Organisasi mahasiswa ini menilai bahwa pembangunan gedung rumah sakit Baghraf tersebut melanggar Peraturan Menteri Pengerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada di Sumenep.
Sebagaimana diketahui, pembangunan tersebut didirikan di tepi sungai dan dinilai tidak memperhatikan garis sempadan.
“Bangunan itu berdiri tepat di pinggir sungai yang harus memperhatikan aturan garis sempadan sungai. Itu jelas diatur di Permen PUPR dan sangat jelas tertuang dalam Perda RTRW Sumenep regulasinya,” ujar M. Shohir, Ketua Umum HMI Cabang Sumenep, Jumat 23 Juni 2023.
Pria yang akrab disapa Shohir itu menambahkan, keberadaan sungai itu sangat penting bagi keberlangsungan manusia dan alam dalam jangka panjang. Selain karena terdapat keanekaragaman kehidupan tumbuhan dan binatang, sungai juga memiliki fungsi untuk pemulihan kualitas air dan penyalur banjir.
“Oleh karena itu, sempadan sungai merupakan kawasan lindung tepi sungai yang menjadi satu kesatuan dengan sungai dan sama pentingnya dengan sungai. Sempadan sungai (riparian zone) yang berfungsi sebagai penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan, wajib dijaga guna terciptanya stabilitas keberlangsungan kehidupan manusia dan keragaman hayati,” katanya.
Untuk diketahui, beberapa hari yang lalu HMI Cabang Sumenep sudah melakukan investigasi ke lokasi proyek untuk meninjau pelanggaran dan memastikan apakah Pemerintah Sumenep sudah melakukan garis sempadan sungai atau tidak.
HMI Cabang Sumenep juga sudah melakukan audensi ke Dinas PUTR Sumenep dan menanyakan kejelasan tentang penetapan garis sempadan sungai, akan tetapi di dinas terkait tidak ada dokumen tentang itu, mulai dari tim kajian yang harus dibentuk sampai pada pelaksanaan teknis penentuan garis sempadan
“Kami lihat ke lokasi pembangunan, tidak ada tanda patok dan papan pengumuman atau peringatan berisikan pemberitahuan mengenai batas garis sempadan sungai,” katanya.
“Lebih parahnya lagi Kepala Dinas PUTR malah mengatakan bahwa sungai tersebut adalah wewenang Pemprov. Padahal sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten atau kota yang berwenang melakukan garis sempadan sungai adalah bupati/wali kota,” imbuhnya.
Mantan aktivis Lancaran ini menambahkan garis sempadan sungai seharusnya dilakukan oleh pemerintah Sumenep dari beberapa tahun yang lalu sejak Permen PUPR diberlakukan, guna mengontrol dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang dapat merusak terhadap fungsi sungai.
“Sebenarnya garis sempadan sungai ini sudah diwajibkan 3 (tiga) tahun sejak Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 berlaku dan di Perda nomer 12 tahun 2013 sudah jelas sungai itu kawasan lindung, semestinya diprioritaskan. Tapi karena pemerintah Sumenep ugal-ugalan dalam menjalankan aturan mengakibatkan pelanggaran-pelangaran terjadi salah satunya rumah sakit tersebut,” jelasnya.
Dari kasus pelanggaran tersebut, HMI Cabang Sumenep meminta pemerintah segera melakukan tindakan penertiban dan segera melakukan penentuan garis sempadan di semua sungai yang ada di Kabupaten Sumenep.
“Permintaan kami, Bupati Sumenep beserta OPD terkait segera melakukan penertiban terhadap proyek Rumah Sakit tersebut, dan segera melakukan penentuan garis sempadan di semua sungai yang terdapat di Kabupaten Sumenep khususnya di wilayah prioritas yang potensi diserobot oleh pihak korporat yang tak bertanggung jawab,” pinta M. Shohir.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...