SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep secara resmi menetapkan pasangan Achmad Fauzi – KH. Imam Hasyim sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sumenep 2024. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Pendopo KPU Sumenep, Jl. Asta Tinggi 99 Kebonagung, Kamis malam, 6 Februari 2024.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu, perwakilan partai politik pengusung, unsur Forkopimda seperti Dandim dan Kapolres Sumenep, serta para saksi dari kedua pasangan calon.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menegaskan bahwa proses penetapan ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 32, jika tidak ada sengketa hasil Pilkada, maka penetapan dilakukan maksimal satu hari setelah salinan putusan Mahkamah Konstitusi diterima.
“Salinan putusan MK kami terima pada 5 Februari, sehingga malam ini kita tetapkan pasangan calon terpilih sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Nurussyamsi dalam sambutannya.
Hasil Rekapitulasi Pilkada Sumenep 2024
Dari hasil rekapitulasi suara, pasangan nomor urut 2, Achmad Fauzi – KH. Imam Hasyim, unggul dengan perolehan 379.858 suara, mengalahkan pasangan nomor urut 1, KH. Ali Fikri – KH. Unais Ali Hisyam, yang memperoleh 249.597 suara.
Kemenangan pasangan Achmad Fauzi – KH. Imam Hasyim tidak lepas dari dukungan koalisi besar yang terdiri dari PDIP, PAN, PKB, Gerindra, NasDem, Hanura, PKS, Demokrat, PBB, dan Golkar.
Meskipun telah ditetapkan sebagai pemenang, KPU Sumenep baru akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan secara resmi pada keesokan harinya. Dengan penetapan ini, pasangan terpilih akan bersiap untuk menjalani tahapan selanjutnya, termasuk pelantikan dan penyusunan program strategis pemerintahan mendatang.
Rapat pleno berjalan dengan tertib dan kondusif di bawah pengamanan ketat dari personel Polres Sumenep. Kehadiran unsur keamanan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar tanpa kendala.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...