SERIKATNEWS.COM – Prosesi akad nikah harus disesuaikan dengan sejumlah aturan di masa kenormalan baru (new normal) untuk mencegah penyebaran virus korona. Peserta yang mengikuti acara akad nikah harus menerapkan protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Kemenag Kota Lubuklinggau, Azhari Rahardi mengatakan bahwa jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
“Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung diikuti sebanyak-banyaknya dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang,” kata Azhari Rahardi, Minggu (14/6/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azhari menambahkan, petugas KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan berjalan dengan baik. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA dapat bekerja sama dengan pihak terkait seperti petugas keamanan agar prosesi akan nikah diawasi secara ketat.
“Hal ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko penyebaran wabah COVID-19 dan juga melindungi pegawai KUA serta masyarakat pada saat prosesi pernikahan,” ujarnya.
Lebih lanjut Azhari mengungkapkan bahwa saat ini jumlah peserta yang akan menggelar prosesi pernikahan di masa new normal di Kota Lubuklinggau tidak mengalami pelonjakan.
“Peserta yang daftar jumlahnya masih standar dan normal-normal saja. Dan jumlah ini tidak berpengaruh saat musim korona datang. Sedangkan untuk stok buku nikah juga masih aman terkendali. Semuanya ada dan tidak ada kendala,” pungkasnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...