PSI dianggap mencuri start kampanye oleh Bawaslu semata-mata hanya karena menempatkan logo dan nomor urut pada publikasi polling alternatif cawapres dan kabinet Jokowi periode 2019-2024 di media cetak Jawa Pos edisi 23 April 2018.
Dasar hukum yang dirujuk oleh Bawaslu adalah Pasal 1 angka 35 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa yg dimaksud dengan “Kampanye Pemilu” adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri.
Saya ingin mengulas sedikit mengenai “citra diri” dikaitkan dgn “kampanye”.
Apa itu “citra diri”?
Beragam pendapat ahli, tapi secara umum dapat disimpulkan bahwa “citra diri” adalah pandangan seseorang atas dirinya sendiri, meliputi nilai, sikap, keyakinan. Berarti citra diri mewakili nilai, sikap dan keyakinan seseorang.
Apakah logo dan nomor urut parpol semata tanpa didampingi dgn informasi/materi lain cukup utk menyampaikan kepasa publik nilai, sikap dan keyakinan suatu parpol?
Hakekat “kampanye” adalah menyampaikan informasi utk meyakinkan pemilih. Apakah mungkin meyakinkan pemilih hanya dengan menampilkan logo & nomor urut parpol tanpa visi, misi, program /informasi lain?
Berarti “citra diri parpol” harusnya sesuatu yang dapat memungkinkan pemilih memahami nilai, sikap, keyakinan suatu parpol. Dan karenanya tampilan logo dan nomor urut parpol semata tidak cukup untuk dapat dikatakan sebagai “citra diri parpol”.
Kampanye harus memiliki unsur “meyakinkan pemilih”. Logo dan nomor urut partai politik tidak cukup utk memenuhi unsur tersebut. Karenanya lebih tepat apabila tampilan logo dan nomor urut parpol masuk ke dalam kategori “sosialisasi” dan bukan “kampanye”.
Jadi, sampai di sini, yang menjadi masalah dari aruran kampanye dalam UU Pemilu adalah: tidak adanya definisi mengenai “citra diri”.
Sementara Pasal 274 UU Pemilu mengatur bahwa yang dimaksud dengan “materi kampanye” adalah visi, misi dan program. Pasal ini tidak menyebut-nyebut soal citra diri. Inkonsistensi antara Pasal 1 angka 35 dgn Pasal 274 UU Pemilu menimbulkan ketidakpastian mengenai batasan tentang materi kampanye.
Penafsiran Bawaslu
Hanya dengan melalui kesepakatan rapat gugus tugas dengan KPU dan KPI, Bawaslu menafsirkan logo dan nomor parpol sebagai “citra diri” dan berdasarkan kesepakatan penafsiran tersebut menyatakan bahwa PSI telah melakukan pelanggaran Pasal 492 UU Pemilu, yaitu kampanye di luar jadwal, dengan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
Dengan uraian di atas, dalam soal penafsiran makna “citra diri” oleh Bawaslu, saya ingin menyampaikan dua hal:
Pertama, Bawaslu sebagai instansi teknis tidak berwenang untuk melakukan interpretasi atas undang-undang.
Dengan demikian saya mempertanyakan keabsahan interpretasi Bawaslu atas apa yang dimaksud dengan “citra diri” dalam UU Pemilu 2017. Hal ini berkenaan dengan prinsip dasar hukum pidana di mana suatu tindakan hanya dapat dikatakan sebagai pelanggaran pidana apabila ada peraturan perundang-undangan yg jelas dan ketat. Bukan berdasarkan pasal karet atau multi tafsir. Prinsip dasar ini penting untuk dicermati mengingat sanksi pidana adalah sanksi yg dapat merampas kemerdekaan orang.
Kedua, Bawaslu terlalu sempit menafsirkan “citra diri” sehingga penafsiran tersebut keluar dari substansi yang ingin diatur/dicapai oleh UU Pemilu terkait kampanye.
Lebih lengkapnya silahkan baca www.dinipurwono.id
Advokat, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia & Harvard Law School.
Menyukai ini:
Suka Memuat...