SERIKATNEWS.COM – Bukalapak, perusahaan e-commerce yang telah menyandang status unicorn mengambil langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya. Kabar yang beredar itu tersebut tak dibantah oleh manajemen Bukalapak. Dalam keterangan resmi perusahaan, PHK tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya efisiensi dalam rangka menata internal perusahaan.
“Di skala perusahaan seperti ini tentunya kami perlu menata diri dan mulai beroperasi layaknya perusahaan yang sudah dewasa, atau bisa kami sebut sebagai a grown up company, terutama untuk menjamin visi kami untuk terus tumbuh sebagai sustainable e-commerce dalam jangka panjang,” kata Bukalapak melalui keterangan resmi, Selasa (10/9/2019).
“Tentunya sudah lazim untuk perusahaan mana pun melakukan penataan internal secara strategis untuk mendukung implementasi strategi bisnisnya. Demikian pula dengan Bukalapak,” katanya.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa jumlah pekerja yang terdampak dari efisiensi ini cukup besar, ditaksir mencapai ratusan orang. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini terjadi di sejumlah divisi di Bukalapak, dari engineering hingga pemasaran.
Bukalapak didirikan pada tanggal 10 Januari 2010 oleh Achmad Zaky, Nugroho Herucahyono, dan Fajrin Rasyid di sebuah rumah kos di Bandung, Jawa Barat. Bukalapak telah menjadi 1 dari 4 unicorn asal Indonesia pada tahun 2017.
Berangkat sebagai e-commerce, Bukalapak menjelma menjadi perusahaan berbasis teknologi dan mengembangkan beragam layanan di platform mereka, termasuk layanan finansial dan investasi. Selain kantor pusat di Jakarta, Bukalapak juga memiliki pusat riset di Bandung dan Surabaya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.