SERIKATNEWS.COM – PT Federal International Finance (FIFGROUP) menyampaikan hak jawab atas berita serikatnews.com yang berjudul “Di PHK Sepihak Setelah 17 Tahun Bekerja, Mantan Karyawan FIF Cabang Probolinggo Wadul ke Disnaker”.
Berita yang tayang pada hari Rabu, 29 Mei 2024 tersebut menyebutkan bahwa mantan karyawan FIFGROUP asal Kabupaten Banyuwangi, mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kota Probolinggo, untuk meminta keadilan. Sebab, setelah bekerja selama 17 tahun, ia dikeluarkan sepihak dan hanya diberikan pesangon sebesar Rp1 juta rupiah.
Kepala FIFGROUP Cabang Probolinggo, Junio Dwi Hariyadi mengatakan bahwa tidak benar FIFGROUP Cabang Probolinggo melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
“Proses PHK dilakukan berdasarkan temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan tersebut, di mana menurut Peraturan Perusahaan yang berlaku, tindakan tersebut dikategorikan sebagai Pelanggaran Bersifat Mendesak,” tegas Junio Dwi Hariyadi dalam surat yang diterima redaksi pada Jumat, 7 Juni 2024.
Junio Dwi Hariyadi pun mengungkapkan proses mediasi telah dilakukan antara mantan karyawan yang dimaksud dengan perwakilan perusahaan dari FIFGROUP Cabang Probolinggo. Namun, dari proses mediasi tersebut tidak mencapai titik temu.
“Kami juga menyatakan bahwa sangat mendukung dan akan mengikuti ketentuan peraturan serta proses yang dilakukan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker),” pungkasnya. (*)
Catatan Redaksi: Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab serikatnews.com sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...