SERIKATNEWS.COM – Seorang narapidana (Napi) kasus narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sampang, dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di RSUD dr Mohammad Zyn Sampang, Selasa (24/10/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Napi tersebut bernama Tinggal, asal Dusun Palampaan, Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Jawa Timur.
Dugaan sementara, Tinggal meninggal karena mempunyai riwayat penyakit jantung, sebelum dibawa ke rumah sakit ia mengalami sesak nafas.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman, mengatakan bahwa Tinggal ini merupakan kasus narkoba dengan pidana 6 tahun penjara.
“Orangnya tidak sakit tadi sore masih duduk-duduk sama teman-temannya. Namun, almarhum ini sebelumnya diketahui memiliki riwayat penyakit jantung,” ungkap Saiful Rahman,
Menurutnya, Tinggal sempat mengeluh sesak nafas. Lalu, pihak rutan langsung membawanya ke RSUD dr Mohammad Zyn Sampang. Namun, nyawa Tinggal tidak tertolong dan meninggal dunia.
“Saat ini jenazah almarhum Tinggal sudah diserahkan ke pihak kelurga di Desa Gunung Eleh,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News di wilayah Sampang, Madura
Menyukai ini:
Suka Memuat...