JAKARTA – Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta sekaligus Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Hj. Fahira Idris, S.E., M.H., menegaskan bahwa pendalaman isu strategis dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2027 menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas DPD RI, khususnya melalui BULD dalam pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan Fahira saat memberikan keynote speech sekaligus membuka Dialog Daerah bertema “Pendalaman Isu Strategis Ranperda pada Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2027 dalam Perspektif Kepentingan Daerah dan Kebutuhan Masyarakat”, yang diselenggarakan oleh Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta di Perpustakaan Jakarta Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Dalam arahannya, Fahira menekankan bahwa kualitas Perda tidak cukup hanya diukur dari kekuatan landasan hukum dan ketepatan rumusannya, tetapi juga dari kemampuannya menjawab persoalan masyarakat, dilaksanakan secara efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi kehidupan warga.
“Perda yang baik bukan sekadar peraturan yang tersusun dengan landasan hukum kuat. Perda juga harus berangkat dari persoalan nyata masyarakat, dapat dilaksanakan, dan menghadirkan manfaat yang benar-benar dirasakan warga. Karena itu, proses pendalaman isu strategis menjadi sangat penting,” ujar Fahira Idris.
Menurut Fahira, Jakarta sebagai kota dengan visi global yang terus berkembang menghadapi berbagai kebutuhan pengaturan yang semakin kompleks, mulai dari pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, pembangunan ekonomi, hingga pemenuhan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan regulasi daerah perlu didukung pemahaman yang menyeluruh terhadap kondisi empiris, kebutuhan warga, serta tantangan pelaksanaannya.
Fahira menilai bahwa setiap Ranperda perlu dicermati tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari urgensi pengaturan, kesiapan kelembagaan dan sumber daya, pembagian kewenangan, partisipasi publik, serta dampak yang diharapkan setelah peraturan diberlakukan.
“Kita perlu memahami persoalan apa yang hendak diselesaikan melalui sebuah Perda, siapa masyarakat yang akan merasakan manfaatnya, bagaimana kesiapan pelaksanaannya, dan ukuran apa yang digunakan untuk menilai keberhasilannya. Dengan begitu, regulasi benar-benar menjadi instrumen penyelesaian masalah,” katanya.
Lebih lanjut, Fahira menjelaskan bahwa Dialog Daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan tugas DPD RI melalui BULD, khususnya dalam menghimpun informasi dan masukan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
Ia menegaskan bahwa kehadiran BULD bukan untuk mengambil alih kewenangan Pemerintah Daerah maupun DPRD dalam pembentukan Perda, termasuk dalam menentukan prioritas Propemperda. Sebaliknya, informasi mengenai Propemperda Tahun 2027 menjadi pintu masuk bagi DPD RI untuk mengidentifikasi sejak awal berbagai isu strategis daerah yang relevan dengan lingkup tugas dan kewenangannya.
“BULD hadir untuk menghimpun informasi, mendalami persoalan, serta memperkuat bahan pemantauan dan evaluasi regulasi daerah. Kewenangan pembentukan dan penentuan prioritas Perda tetap berada pada Pemerintah Daerah dan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Fahira.
Dalam pendalaman isu strategis Ranperda, Fahira menggarisbawahi enam aspek yang menjadi perhatian DPD RI, yakni otonomi daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembagian kewenangan pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, hubungan keuangan pusat dan daerah, serta kepentingan masyarakat daerah.
Keenam aspek tersebut menjadi kerangka untuk melihat keterkaitan isu-isu strategis Ranperda dengan tugas dan kewenangan DPD RI, sekaligus mengidentifikasi persoalan yang memerlukan perhatian dalam pelaksanaan kebijakan daerah.
Fahira juga mengapresiasi langkah Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta yang telah melaksanakan inventarisasi data dan informasi, koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta desk review terhadap 16 Ranperda dalam Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2027.
Menurutnya, pemetaan awal tersebut menjadi landasan penting bagi pelaksanaan dialog yang lebih terarah, sehingga pembahasan tidak berhenti pada daftar rancangan regulasi, tetapi mampu menggali kebutuhan pengaturan, tantangan implementasi, serta persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.
Dialog Daerah menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta, H. Abdul Aziz, S.Kom., M.Si., serta akademisi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Dr. Muh Azis Muslim, S.Sos, M.Si.
Dalam paparannya, Abdul Aziz menjelaskan proses penyusunan Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2027 yang telah ditetapkan sebanyak 16 Ranperda, termasuk mekanisme penyaringan usulan, kesiapan dokumen pendukung, serta tantangan koordinasi dan penjadwalan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Muh Azis Muslim menyoroti pentingnya pendekatan tata kelola dan implementasi kebijakan dalam pendalaman Ranperda. Menurutnya, pembentukan regulasi perlu mempertimbangkan kejelasan kewenangan, kesiapan kelembagaan, kapasitas fiskal dan sumber daya, partisipasi masyarakat, serta indikator keberhasilan agar kebijakan dapat dilaksanakan secara efektif.
Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian dalam dialog tersebut antara lain pengelolaan sumber daya air, pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran udara, transportasi dan rencana induk transportasi, serta ketenagakerjaan. Pendalaman terhadap isu-isu tersebut dilakukan dengan memperhatikan keterkaitannya dengan pelayanan publik, ketahanan perkotaan, kepentingan daerah, dan kebutuhan masyarakat Jakarta.

Kegiatan ini turut melibatkan perwakilan perangkat daerah dan instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, unsur DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, WALHI DKI Jakarta, serta mahasiswa Ilmu Pemerintahan STIP-AN. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya memperkaya perspektif pemerintah daerah, legislatif, akademisi, dan masyarakat sipil dalam mencermati kebutuhan serta tantangan pelaksanaan kebijakan daerah.
Kepala Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Ria Melinda, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelenggaraan Dialog Daerah merupakan tindak lanjut dari rangkaian inventarisasi data dan informasi, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD Provinsi DKI Jakarta, serta desk review terhadap 16 Ranperda dalam Propemperda Tahun 2027.
Melalui forum tersebut, Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta berupaya menghimpun masukan mengenai kebutuhan masyarakat, kondisi empiris di lapangan, kesiapan implementasi kebijakan, serta persoalan tata kelola dan koordinasi antarlembaga.
Masukan yang diperoleh selanjutnya akan didokumentasikan dan dirumuskan sebagai bahan pendukung pelaksanaan tugas DPD RI melalui BULD dalam pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Fahira berharap Dialog Daerah ini dapat memperkuat sinergi antara DPD RI, DPRD, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akademisi, masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan kebijakan daerah yang responsif, implementatif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Harapan saya, dialog ini menghasilkan pemetaan persoalan yang semakin tajam dan masukan yang konstruktif bagi penguatan tata kelola regulasi daerah. Pada akhirnya, yang paling penting bukan seberapa banyak Perda dihasilkan, tetapi seberapa besar manfaatnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjawab kebutuhan masyarakat, dan mendukung kemajuan Jakarta,” pungkas Fahira Idris.