JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa integritas individu yang melekat pada setiap kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan instrumen paling utama dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah (pemda).
Tito mengaku prihatin atas maraknya kasus operasi tangkap tangan maupun penetapan tersangka yang menimpa sejumlah oknum kepala daerah oleh aparat penegak hukum. Ia meminta penindakan tersebut menjadi ikhtiar evaluasi sekaligus peringatan keras bagi seluruh pejabat daerah.
“Kita sangat menekankan agar rekan-rekan kepala daerah belajar dari pengalaman yang sudah ada. Kasus-kasus yang ditegakkan atau ditindak oleh penegak hukum ini menjadi warning betul untuk memperkuat integritas masing-masing,” ujar Tito saat konferensi pers bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Mendagri menjelaskan bahwa penguatan pengawasan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemendagri secara berkesinambungan terus melakukan pembekalan, mulai dari retret awal pembekalan integritas, penanaman nilai ASN BerAKHLAK, optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), hingga pemanfaatan instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP) bersama KPK dan BPKP.
Guna memastikan mitigasi risiko korupsi berjalan efektif di lapangan, Kemendagri bersama KPK akan turun langsung menyambangi 10 klaster wilayah di Indonesia. Langkah jemput bola ini sebelumnya telah diawali di wilayah Papua di bawah koordinasi Wamendagri Ribka Haluk bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Agenda mitigasi korupsi di 10 klaster daerah ini nantinya wajib dihadiri oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, Sekda, hingga pimpinan dinas strategis seperti dinas PU, pendidikan, kesehatan, keuangan, aset, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Adapun pembagian 10 klaster wilayah pendampingan meliputi:
-
Klaster 1: Aceh dan Sumatera Utara
-
Klaster 2: Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau
-
Klaster 3: Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung
-
Klaster 4: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten
-
Klaster 5: Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
-
Klaster 6: Jawa Timur dan Bali
-
Klaster 7: Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT)
-
Klaster 8: Seluruh Provinsi se-Kalimantan
-
Klaster 9: Seluruh Provinsi se-Sulawesi
-
Klaster 10: Maluku dan Maluku Utara
Melalui skema pendampingan intensif di 10 klaster ini, Kemendagri dan KPK berharap setiap pemerintah daerah mampu memetakan titik rawan korupsi di wilayahnya sekaligus mengeksekusi rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan yang terukur. (*)