SERIKATNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Tengki Dzulmi Eldin, Wali Kota Medan. Penahanan terhadap Dzulmi dilakukan pada Kamis (17/10/2019) dini hari, usai diperiksa secara intensif sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun 2019.
Dzulmi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 02.35 WIB. Dia Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol. Dzulmi tak berkomentar apa pun mengenai kasus yang menjeratnya.
Politikus Partai Golkar itu memilih langsung bergegas masuk ke mobil tahanan yang telah menunggunya di pelataran Gedung KPK. Tak hanya Dzulmi, KPK juga menahan dua tersangka lainnya kasus ini, yaitu, Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati memaparkan bahwa ketiga tersangka ditahan di tiga rutan berbeda. Dzulmi ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Syamsul Fitri yang juga merupakan tersangka penerima suap ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Sedangkan Isa Ansyari, yang menyandang status tersangka pemberi suap ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Pusat.
“Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Yuyuk, dikutip dari Berita Satu, Kamis (17/10/2019).
Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka. Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan.
KPK menduga, Isa diduga memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Kemudian pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi. Tak hanya itu, Isa juga mengirim Rp200 juta ke Dzulmi atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi Wali Kota. Uang suap itu untuk memperpanjang perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Dzulmi bersama Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Isa yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.