SERIKATNEWS.COM – Dikabarkan bahwa buruh akan melakukan aksi dalam perayaan May Day pada 30 April. Pada tahun ini, aksi yang akan dilakukan tentu berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sebab ada pembatasan aktivitas karena pandemi Covid-19.
Untuk itu, Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Dedi Hardianto memastikan aksi buruh akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam meredam penyebaran Covid-19.
“Aksi di 30 April apakah kemudian kami tidak peduli dengan Covid-19, kami sangat peduli dengan Covid-19. Makanya aksi tersebut kami akan lakukan protokol kesehatan,” ujar Dedi seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Dedi mengatakan bahwa peserta aksi nantinya akan dibekali hand sanitazer. Kemudian peserta aksi akan menggunakan masker, dan peserta aksi juga nanti akan diatur sesuai imbauan pshycal distancing antara 1 hingga 2 meter.
Dia mengatakan, protokol kesehatan juga tak hanya diterapkan oleh peserta aksi, namun juga dari pihak keamanan yang akan mengawal jalannya aksi dalam perayaan May Day kali ini.
Dedi menegaskan bahwa rencana aksi di tengah pandemi Covid-19 bisa saja tidak terjadi jika sejak awal DPR dan pemerintah menghapus klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.
“Ini bisa kita hindari apabila pemerintah dan DPR sensitif melihat situasi, harusnya hentikan itu pembahasan cipta kerja, selesai, kok,” katanya.
Selain itu, Dedi mengungkapkan sebelumnya pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR agar mendapat ruang dialog. Namun sampai saat ini belum ada respons sehingga aksi pada akhir bulan nanti menjadi jawaban atas tertutupnya ruang audiensi dengan kelompok buruh.
“Karena mereka bersikeras tetap membahas omnibus law RUU Cipta Kerja, oleh karena itu kami juga harus mengambil hak kami dengan penyampaian pendapat di muka umum,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati Hari Buruh Internasional ini dengan melakukan aksi pada 30 April 2020. Begitu pun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI.
Menurutnya, tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah ‘Tolak omnibus law, Stop PHK, dan Liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh’.
Sebagai tambahan informasi, MPBI terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan KSPI.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...